
SEORANG Warga Negara (WN) Malaysia berinisial DI , 22, mengaku nekad menjadi kurir narkotika jaringan internasional lantaran terdesak masalah finansial dan terlilit utang. Untungnya aksi tersebut tersebut berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
DI ditangkap di Terminal 2 Bandara Juanda usai menumpang pesawat Batik Air OD 352 rute Kuala Lumpur–Surabaya. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyelipkan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi di balik korset yang dililitkan ke tubuhnya.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Novi Manunggal, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda.
“Kami menerima informasi sekitar pukul 09.50 WIB terkait penumpang yang dicurigai. Petugas langsung menyebar dan melakukan penyekatan mulai dari apron, area Imigrasi, hingga X-Ray Bea Cukai,” jelas Novi.
Nilai estimasi

Saat pesawat mendarat pukul 11.16 WIB, petugas mengamankan DI dan melakukan pemeriksaan fisik mendalam (body search). Petugas menemukan paket narkotika yang ditempelkan langsung ke badan pelaku menggunakan body wrap atau korset.
Dari tubuh WN Malaysia tersebut, petugas menyita sabu empat bungkus dengan berat total 990 gram. Selain itu empat bungkus atau total 1.089 butir pil ekstasi. Nilai estimasi barang bukti yang dibawa DI mencapai Rp2,79 miliar, yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus Virzawan, menegaskan bahwa Bandara Juanda merupakan pintu gerbang vital nasional yang rawan dimanfaatkan jaringan internasional dengan memanfaatkan modus orang terdesak ekonomi.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi lintas instansi untuk menjaga keamanan bandara dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika,” ujar Henoch.
Ketidaksesuaian dokumen

Selain menangkap WN Malaysia tersebut, tim gabungan juga menggagalkan pengiriman 188 gram sabu pada Minggu (2/8). Sabu senilai Rp300 juta itu hendak dikirim via kargo udara tujuan Ternate, Maluku Utara. Barang tersebut awalnya dicurigai karena ketidaksesuaian dokumen.
Seluruh barang bukti serta tersangka DI telah diserahkan ke penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Atas tindakannya membawa masuk narkotika ke wilayah Indonesia, WN Malaysia ini dijerat Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (OTW/A-01)






