KPU Sebut Debat Pilgub Sulsel tidak Harus di Makassar dan Jakarta

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, mendesai agar debat calon kepala daerah dalam hal ini Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, tidak melulu digelar di Kota Makassar, sebagai ibu kota provinsi. KPU Sulsel menyebut debat bisa dilakukan di tiga daerah lain.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sulsel Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Hasruddin Husain, dalam kegiatan Cafe Demokrasi yang menghadirkan sejumlah jurnalis dari berbagai platform media massa, di Kota Makassar.

“KPU Sulsel, mendesain kegiatan debat itu menggunakan desain teknis kedaerahan, di kembalikan ke semua daerah masing masing. 24 kabupaten/kota bisa menggelar debat di daerahnya masing-masing, tidak perlu keluar, ke Makassar atau ke Jakarta,” seru Hasruddin.

BACA JUGA  Satu Daerah di Sulsel Dipastikan Diisi Kotak Kosong saat Pilkada

Sementara, KPU Sulsel yang juga menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, debat tidak akan digelar di Kota Makassar, tapi di daerah lain.

“Debat itu, bukan hanya tentang Makassar, tapi ada daerah lain, sementara ini kami desain,” lanjut Hasruddin.

KPU Sulsel pun berencana menggelar debat di tiga kabupaten/kota, yang bisa menjadi representasi semua daerah di Sulsel.

“Kita memotret pertama Kabupaten Bulukumba, yang terjauh di ujung selatan Sulsel. Kemudian Kota Palopo, yang ada di bagian utara, dan ketiga Parepare yang merupakan titik tengah. Tapi kalau ada calon gubernur dari daerah yang disebutkan, tentu akan dipindakan titiknya,” sebut mantan Ketua KPU Parepare itu.

BACA JUGA  Pilkada Sulawesi Selatan Masuk Kerawanan Tinggi

Debat sendiri, masuk dalam tahapan kampanye yang waktunya singkat, tidak lagi 120 hari, tapi dikurangi jadi 60 hari. Sehingga akan berlangsung antara Oktober-November mendatang.

“Sehingga kita berharap, bahwa dengan pola terintegrasi antara KPU Sulsel dengan 24 kabupaten/kota, termasuk debat ini juga  harus terintegrasi satu sama lain tidak boleh saling tumpang tindih,” lanjut komisioner KPU Sulsel yang akrab disapa Uceng ini.

Karenanya, pihak KPU Sulsel, tentunya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian daerah (Polda) Sulsel dan kabupaten/kota masing-masing (Polres).

“Sekarang kami sementara mempersiapkan, memanggil KPU 24 kabupaten/kota, membahas teknis pelaksanaan, termasuk fasilitas,” pungkas Uceng. (Erlin/N-01)

BACA JUGA  Debat Perdana Tiga Paslon Gubernur dan Wagub DKI 6 Oktober

Dimitry Ramadan

Related Posts

KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya di Hotel Al-Hambra, Kecamatan Singaparna, Rabu (28/5). Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami…

Pasangan Cecep-Asep Resmi Jadi Bupati Tasikmalaya

PASANGAN calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi dipastikan menjadi pemenang dalam sidang keputusan yang dibacakan Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (26/5). Seusai pembacaan keputusan keduanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara