
NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya.
Ironisnya, keputusan pemberhentian itu, kata Ida bermula dari tuntutannya atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut belum dibayarkan selama 19 bulan.
Ida Rohani Sinaga merupakan ASN yang bertugas di UPT Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Ia mengaku diberhentikan melalui dua surat keputusan yang diterbitkan pada Juni dan Juli 2026 dengan alasan tidak masuk kerja selama 67 hari.
Namun, Ida membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, data absensi itu sengaja direkayasa setelah dirinya mempertanyakan hak TPP yang belum diterimanya selama 19 bulan.
”Saya menuntut TPP saya yang tidak dibayarkan selama 19 bulan. Tetapi Kepala UPT merekayasa bahwa saya absen selama 67 hari. Akibatnya saya disidang di Inspektorat dan BKPSDM hingga keluar surat pemecatan pertama pada Juni 2026, kemudian disusul surat pemecatan kedua pada Juli 2026,” ujar Ida kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Ucapan yang merendahkan
Bagi Ida, keputusan tersebut bukan sekadar kehilangan status sebagai ASN. Sejak diangkat menjadi PNS pada 1997 dengan golongan I/d, gaji yang diterimanya menjadi penopang utama kehidupan keluarga juga lenyapa
Suaminya mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan sekitar dua tahun lalu sehingga tidak lagi dapat bekerja. Kondisi itu membuat seluruh kebutuhan rumah tangga bergantung pada penghasilan Ida.
Di tengah perjuangannya mempertahankan hak dan pekerjaannya, Ida juga mengaku pernah menerima ucapan yang dianggap merendahkan. ”Laporkan saja kalau tidak terima. Mau kau kasih tahu ke Bupati, saya tidak takut. Saya ini S2 lho,” tutur Ida menirukan ucapan yang menurut pengakuannya disampaikan petinggi kantornya.
Rekayasa absensi
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai dugaan rekayasa absensi yang disampaikan Ida. Jika tuduhan tersebut benar, persoalan itu tidak lagi sebatas pelanggaran disiplin pegawai, melainkan menyangkut integritas administrasi kepegawaian yang berpotensi merugikan hak seorang ASN.
Di sisi lain, jika data absensi yang menjadi dasar pemberhentian memang sah dan sesuai aturan, proses penegakan disiplin tetap harus dibuktikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan publik.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Denni Lumbantoruan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan menyampaikan penjelasan resmi. ”Besok rencana akan ada release resmi Pemkab terkait ini,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Denni menjelaskan, ketentuan mengenai sanksi disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan absensi
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21–24 hari kerja dapat dikenai sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan. Ketidakhadiran selama 25–27 hari kerja dapat berujung pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sementara ketidakhadiran kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dikenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja juga dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau klarifikasi dari Kepala UPT Perindak Siborongborong, Asroi Halawa, terkait tudingan dugaan rekayasa absensi maupun pernyataan yang disampaikan Ida Rohani Sinaga. (HP/N-01)





