
BUPATI Sleman Harda Kiswaya menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara simbolis kepada 14 tempat ibadah dan 7 organisasi kemasyarakatan. Penyerahan hibah itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mendukung peran aktif masyarakat serta pengembangan sarana keagamaan di wilayah Sleman.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Harda mengungkapkan total dana hibah yang disalurkan untuk 14 tempat ibadah sebesar Rp465.000.000 dan yang diperuntukkan bagi 7 organisasi kemasyarakatan mencapai Rp2.728.100.000.
Harda berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan organisasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat fungsi tempat ibadah sebagai pusat pembinaan umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Saya minta kepada pengurus untuk mengelola amanah ini dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Tolong agar betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” pesan Harda.
Lakukan monitoring dan evaluasi
Harda juga menegaskan pentingnya pengelolaan hibah secara baik dan bertanggung jawab, mengingat dana yang disalurkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usai penyerahan NPHD, Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan pemanfaatan hibah berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo menjelaskan bahwa pemberian hibah ini merupakan wujud dukungan pemerintah daerah terhadap partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan serta upaya bersama dalam membantu pengembangan sarana tempat ibadah.
“Penerima hibah telah melalui tahapan evaluasi persyaratan serta kunjungan lapangan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wiyato
Wajib lapor
Wiyato menambahkan, seluruh penerima hibah memiliki kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik.
“Penerima hibah wajib membuat laporan yang transparan dan akuntabel. Mari kita buktikan bahwa hibah ini dikelola oleh tangan-tangan yang amanah,” jelasnya. (AGT/M-01)






