
PETUGAS Sensus Ekonomi 2026, Rabu, mendatangi kediaman KGPP Paku Alam X di Pura Pakualaman, Yogyakarta. Wakil Gubernur DIY itu turut menjadi responden SE2026 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DIY.
Melalui kesempatan tersebut, Sri Paduka — sapaan akrab Wakil Gubernur DIY — mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan SE2026 dengan memberikan data yang benar dan terbuka kepada petugas sensus.
Didampingi GKBRAA Paku Alam — isteri KGPAA Paku Alam X — pendataan tersebut dilaksanakan langsung di kediaman Wagub DIY di Pura Pakualaman, Yogyakarta. Turut hadir mendampingi pelaksanaan pendataan, Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, Ketua Tim SE2026 Provinsi DIY, Catur Didi Wahyudi, Kepala BPS Kota Yogyakarta, Joko Prayitno, beserta jajaran.
Sensus Ekonomi 2026 merupakan proses pendataan seluruh pelaku usaha di Indonesia, mulai dari usaha rumahan, online, pertokoan, hingga perusahaan besar, yang akan digunakan sebagai fondasi utama dalam perumusan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.
Gunakan perangkat seluler

Dalam proses pendataan, SE2026 menggunakan aplikasi FASIH (Flexible Authentic Survey Instrument Harmony), sehingga pendataan dilaksanakan menggunakan perangkat seluler.
“Masyarakat memiliki karakter yang beragam, karena itu, mungkin perlu ada penyederhanaan dalam penyampaian agar lebih mudah diterima. Kita yang harus mengedukasi, bukan mempersulit, petugas lapangan harus dowo ususe dan jembar sabare, karena kadang ada yang senang mengobrol, ada yang membutuhkan penjelasan lebih, dan berbagai kondisi lainnya,” jelas Sri Paduka.
Sementara itu, Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih mengungkapkan, Sensus Ekonomi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap 10 tahun untuk mengukur dan menyajikan data perekonomian Indonesia. Sehingga, pendataan SE2026 yang telah selesai dipenuhi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diharapkan dapat menumbuhkan antusias dan kepercayaan masyarakat dalam menerima petugas lapangan sepenuh hati.
“Mari kita semua warga DIY agar juga sekali lagi melakukan atau menjawab pertanyaan, menerima petugas yang sesuai dengan baik, menjawab pertanyaan dengan apa adanya,” kata Endang.
Tidak bedakan status sosial
Pelaksanaan SE2026, jelas Endang dilakukan dengan standar pendataan yang sama bagi seluruh responden tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial. Menurutnya, baik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY maupun masyarakat umum memperoleh daftar pertanyaan yang sama dalam proses pendataan.
“Jadi sama seperti kemarin kita melakukan pendataan di Pak Gubernur, perlu kami informasikan bahwa daftar pertanyaan atau riset itu sama. Karena kita menggunakan yang disebut dengan FASIH, petugas melakukan pendataan dengan menggunakan gadget. Jadi pertanyaannya sama kepada siapapun, pelaku usaha, warga, pertanyaan sama tidak dibedakan,” ujarnya. (AGT/A-01)






