Daop 2 Bandung Terus Edukasi Warga Soal Bahaya di Jalur Perlintasan

DARI 357 titik perlintasan yang berada di bawah wilayah kerja Daop 2 Bandung Jawa Barat (Jabar), 225 titik perlintasan tidak terjaga. sedangkan 132 titik perlintasan terjaga, baik oleh PT KAI, pemerintah daerah serta juga swadaya dari masyarakat.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian dari PT KAI, untuk terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, agar sadar terhadap keselamatan saat melewati jalan di jalur perlintasan, terutam Daop 2.

Salah satu langkah untuk tingkatkan kesadaran itu, Daop 2 melibatkan sejumlah stakeholder, untuk melakukan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan. Seperti sosialisasi keselamatan yang dilakukan di titik perlintasan yang berada di Jalan Laswi, Kota Bandung pada Jumat (5/7).

BACA JUGA  Daop 2 Bandung tidak Jual Tiket Go Show Mulai 1 Januari 2025

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi di Bandung Sabtu (6/7) mengatakan, menyebut bahwa pintu perlintasan Laswi itu berada antara Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Cikudapateuh. Tak hanya melibatkan relawan pencinta kereta api Edan Sempur, kegiatan itu pun melibatkan kepolisian, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.

“Kami lakukan kegiatan ini untuk mengurangi angka kecelakaan di pintu perlintasan. Dan untuk diketahui masyarakat, khususnya pengguna jalan, kami sudah melakukan penutupan pintu perlintasan hingga Juli 2024, sebanyak 19 pintu perlintasan liar,” ungkap Ayep.

Menurut Ayep, berdasarkan data yang ada, hingga Juni 2024 jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 14 kejadian. Baik yang terjadi di pintu perlintasan maupun jalur kereta api. Ayep menghimbau agar masyarakat terus tingkatkan kedisiplinan, terutama saat melintasi perlintasan dan selalu taati aturan yang ada.

BACA JUGA  Ikhtiar Sonny Salimi Serap Aspirasi Warga Kota Bandung

“Kami selalu lakukan sosialisasi bersama Edan Sempur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan di pintu perlintasan,” tuturnya.

Ayep menambahkan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya, maka semua kendaraan harus mendahului kereta api, seperti ambulans atau pemadam kebakaran. (Rav/N-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

KORLANTAS Polri menetapkan operasi bersandi Operasi Ketupat Progo 2026 Polda DIY sebagai yang terbaik. Berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dirilis oleh Korlantas Polri, Polda DIY menduduki peringkat pertama dalam kategori…

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

MESKI terjadi peningkatan konsumsi energi seiring tingginya mobilitas masyarakat pada arus mudik dan arus balik Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah berhasil memenuhinya. Area Manager Communication, Relations, &…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU