Daop 2 Bandung Terus Edukasi Warga Soal Bahaya di Jalur Perlintasan

DARI 357 titik perlintasan yang berada di bawah wilayah kerja Daop 2 Bandung Jawa Barat (Jabar), 225 titik perlintasan tidak terjaga. sedangkan 132 titik perlintasan terjaga, baik oleh PT KAI, pemerintah daerah serta juga swadaya dari masyarakat.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian dari PT KAI, untuk terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, agar sadar terhadap keselamatan saat melewati jalan di jalur perlintasan, terutam Daop 2.

Salah satu langkah untuk tingkatkan kesadaran itu, Daop 2 melibatkan sejumlah stakeholder, untuk melakukan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan. Seperti sosialisasi keselamatan yang dilakukan di titik perlintasan yang berada di Jalan Laswi, Kota Bandung pada Jumat (5/7).

BACA JUGA  Warga Korban Lumpur Lapindo Sholat Idul Adha di Seberang Tanggul

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi di Bandung Sabtu (6/7) mengatakan, menyebut bahwa pintu perlintasan Laswi itu berada antara Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Cikudapateuh. Tak hanya melibatkan relawan pencinta kereta api Edan Sempur, kegiatan itu pun melibatkan kepolisian, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.

“Kami lakukan kegiatan ini untuk mengurangi angka kecelakaan di pintu perlintasan. Dan untuk diketahui masyarakat, khususnya pengguna jalan, kami sudah melakukan penutupan pintu perlintasan hingga Juli 2024, sebanyak 19 pintu perlintasan liar,” ungkap Ayep.

Menurut Ayep, berdasarkan data yang ada, hingga Juni 2024 jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 14 kejadian. Baik yang terjadi di pintu perlintasan maupun jalur kereta api. Ayep menghimbau agar masyarakat terus tingkatkan kedisiplinan, terutama saat melintasi perlintasan dan selalu taati aturan yang ada.

BACA JUGA  MICE KAI Wisata Dukung Program Mudik BUMN dan Swasta

“Kami selalu lakukan sosialisasi bersama Edan Sempur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan di pintu perlintasan,” tuturnya.

Ayep menambahkan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya, maka semua kendaraan harus mendahului kereta api, seperti ambulans atau pemadam kebakaran. (Rav/N-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara