Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Lakukan Safety Stand Down di semua SPBU

UNTUK menjaga prosedur atau standard operating procedure (SOP), PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) melaksanakan melaksanakan Safety Stand Down (SSD) yang dihadiri 1000 perwakilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

SSD adalah sosialisasi terkait insiden yang dilaksanakan secara serentak kepada semua pihak terkait sebagai bentuk pembelajaran agar insiden yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Kegiatan itu merupakan bentuk refleksi dan untuk mengingatkan kembali kepada SPBU untuk selalu mengutamakan keselamatan sesuai panduan SOP dalam pelayanan kepada konsumen. Pasalnya barang yang dijual di SPBU adalah bahan-bahan yang mudah menyala dan terbakar.

Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa menyampaikan pada sambutannya bahwa SPBU perlu meningkatkan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap SOP pelayanan konsumen saat beroperasi.

BACA JUGA  Tiru Kasus Vina, Korban Dianiaya Diklaim Kecelakaan

“Sarana dan prasarana serta alat pemadam api di SPBU wajib dilakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala sebagai antisipasi dan dapat mengurangi resiko insiden. Kami juga menghimbau kepada seluruh tim SPBU baik pengawas maupun operator untuk bisa selalu sigap dalam menanggulangi pontensi kebakaran serta bahu-membahu apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Aribawa.

Aribawa menambahkan bahwa pelatihan penggunaan alat pemadam api yang tersedia di SPBU juga perlu dilakukan secara periodik.

Pada kesempatan yang sama Analyst Marketing Channel & HSE Project Jawa Bagian Tengah, Rifandi mengingatkan kembali kepada mitra SPBU bahwa penyampaian SOP harus dilakukan secara berulang terutama saat akan memulai operasional.

“Safety man (petugas keselamatan) yang bertugas di SPBU wajib melakukan peringatan terkait bahaya dan konsekuensi saat pengisian BBM sehingga operator bisa mengingatkan kepada konsumen untuk mematuhi SOP yang berlaku,” kata Rifandi.

BACA JUGA  Temui Sultan HB X, Pimpinan MPR Bahas Pelestarian Budaya

Rifandi juga menyampaikan dari kasus yang sudah terjadi sebelumnya potensi munculnya api salah satunya adalah tidak mematikan mesin saat melakukan pengisian.

“Mesin kendaraan, baik berbahan bakar gasoline atau gasoil merupakan sumber panas yang menjadi komponen pelengkap segi tiga api yang menyebabkan terjadinya kebakaran sehingga mematikan mesin kendaraan baik mobil dan sepeda motor adalah wajib,” tambah Rifandi.

Hindari kebakaran

Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Bayu Suryo Kusumo menyampaikan bahwa kerugian akibat kejadian ini tidak hanya dari Pertamina saja namun juga masyarakat sekitar yang tinggal di daerah SPBU.

“Apabila SPBU terjadi hal-hal yang tidak di inginkan masyarakat yang biasanya membeli BBM di SPBU tersebut bisa jadi harus membeli lebih jauh maka wajib bagi kita untuk saling menjaga aspek keselamatan ini. SPBU perlu tegas menolak konsumen yang terang-terangan sebagai pelangsir atau pengecer yang bisa nenimbulkan potensi adanya kebakaran,” terang Bayu.

BACA JUGA  Wapres Puji Perjuangan Ahmad Luthfi Tangani Banjir Semarang

Dalam kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menambahkan bahwa kondisi berbahaya juga dapat terjadi apabila ada modifikasi dan kondisi kendaraan yang berpotensi memicu timbulnya api, seperti modifikasi tangki BBM dan sistem kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Menjaga keselamatan di SPBU merupakan tanggung jawab bersama antara pihak SPBU dan konsumen,” ujar Brasto. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu politik dan ekonomi di balik penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum. Penegasan itu…

Pemerintah Perlu Tetapkan Tujuan Cukai Minuman Berpemanis di Kemasan

PEMERINTAH kembali menunda penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Di tengah penundaan penerapan regulasi itu pemerintah perlu mengeluarkan penetapan tujuan yang jelas mengapa kebijakan fiskan ini perlu diterapkan, baik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bali United dan Persita Pesta Gol, Madura United Bungkam PSM

  • October 31, 2026
Bali United dan Persita Pesta Gol, Madura United Bungkam PSM

Pemkot Bandung Sulap Ruang Bawah Flyover Pasupati Jadi Sentra Kuliner

  • October 31, 2026
Pemkot Bandung Sulap Ruang Bawah Flyover Pasupati Jadi Sentra Kuliner

Rektor UAD Ingatkan Keberhasilan Lulusan Adalah Manfaat Bagi Orang lain

  • October 31, 2026
Rektor UAD Ingatkan Keberhasilan Lulusan Adalah Manfaat Bagi Orang lain

90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

  • October 30, 2026
90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

  • October 30, 2026
Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

Masyarakat Diminta Jaga Kamtib Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur

  • October 30, 2026
Masyarakat Diminta Jaga Kamtib Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur