
DENGAN berkaca pada kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, meminta perizinan daycare diperketat.
Hingga kini kasus daycare Little Aresha di Jogyakarta memicu reaksi keras, akibat tindak kekerasan yang terjadi pada balita. Rekaman CCTV menunjukkan tindakan yang sangat tidak manusiawi dari oknum pengasuh, di antaranya disuapi secara paksa sampai kaki diikat dan mulut disumpal.
“Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan agar kejadian yang sama tidak terjadi di Kota Bandung. Sehingga selain memperketat perizinan, pengawasan untuk daycare yang sudah berizin pun didorong harus ditingkatkan,” ungkap Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati Rabu (29/4).
Integrasikan kebijakan
Menurut Uum, saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah menyusun peraturan walikota (perwal) yang mengintegrasikan kebijakan dari Kemendikdasmen dan KemenPPPA, untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak di daycare tersebut.
“Pada prinsipnya, semua kementerian memiliki kesamaan dalam hal perizinan, persyaratan, dan prasarana. Namun, dari sisi kami ada penekanan pada standarisasi daycare ramah anak, termasuk keharusan adanya layanan psikolog untuk konseling anak,” terangnya.
Uum menyebut, terkait regulasi yang tengah disusun tidak hanya berfungsi sebagai langkah pencegahan, tetapi juga mendorong keterlibatan orang tua sebagai agen perubahan dalam pengasuhan tanpa kekerasan.
Bekerja sama dengan Puskesmas
Dalam implementasinya, pengelola daycare di Kota Bandung tidak diwajibkan memiliki psikolog tetap, namun dapat menjalin kerja sama dengan pihak eksternal seperti lembaga profesional, relawan, maupun fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
“Karena tidak semua daycare mampu menggaji psikolog, maka bisa dilakukan melalui jejaring kerja sama, termasuk untuk layanan kesehatan,” ujarnya.
Uum menambahkan, perizinan daycare di Kota Bandung saat ini berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik), sedangkan DP3A berperan dalam memberikan pendampingan serta memastikan aspek perlindungan anak terpenuhi.
Pantau langsung
Saat ini jumlah daycare yang berizin di Kota Bandung diperkirakan sekitar 13 hingga 14. Sebagian daycare lainnya masih dalam tahap penyesuaian untuk memenuhi standar, baik dari sisi legalitas, sarana prasarana, dan kualitas layanan.
“Mayoritas masih berupaya menuju standar ramah anak. Tidak semua pengelola daycare sudah memenuhi syarat, terutama dari sisi bangunan dan fasilitas.”
“Atas hal tersebut, kami melakukan pemantauan langsung ke sejumlah daycare serta menggelar edukasi bagi para pengelola. Selain itu, mereka dilibatkan dalam proses penyusunan perwal guna memberikan masukan dari lapangan,” tandasnya.
Saat disinggung terkait ada atau tidak kasus kekerasan pada anak di daycare Kota Bandung, Uum memastikan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung.
“Sejauh ini belum ada laporan dari orang tua terkait kekerasan di daycare. Mudah-mudahan tidak ada,” pungkasnya. (zahra/M-01)






