Polda Jatim Bongkar Praktik Repack Minyakita Ilegal di Sidoarjo

TIM Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi pemerintah merk Minyakita di dua lokasi pergudangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam operasi itu polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita ribuan liter minyak goreng yang tidak sesuai takaran serta menyalahi aturan legalitas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di sebuah pergudangan Rama Jaya Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Di lokasi pertama petugas menemukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam botol dan pouch dengan merk Minyakita oleh PT Sinar Ajeng Abadi.

Tidak terdaftar

“Setelah kami lakukan pengecekan, PT Sinar Ajeng Abadi ini ternyata tidak terdaftar sebagai produsen resmi Minyakita. Mereka juga mencantumkan nomor izin BPOM palsu dan tidak memiliki sertifikasi SNI,” ujar Kombes Roy.

BACA JUGA  Cabuli Anak-Anak SD, Kakek 60 Tahun Diamuk Massa

Selain masalah legalitas, polisi menemukan fakta bahwa isi dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera.

Minyak goreng yang dikemas dalam botol 1 liter faktanya hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter. Demikian pula dengan kemasan jerigen 5 liter yang isinya dikurangi secara signifikan menjadi sekitar 4,6 hingga 4,8 liter.

“Pelaku melakukan pengurangan takaran yang cukup signifikan, sehingga sangat merugikan konsumen demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Kombes Roy.

Didistribusikan ke daerah lain

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per hari. Dari aktivitas ilegal ini, omzet yang dihasilkan diperkirakan menembus angka Rp234 juta.

BACA JUGA  Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster

Produk-produk ilegal ini diketahui telah didistribusikan hingga ke wilayah Jember, Ponorogo, dan Trenggalek.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial APT (38) sebagai pemilik atau pemodal, MHS dan SSP sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi.

“Modusnya, tersangka APT membeli minyak goreng curah dari Surabaya menggunakan dokumen PO (Purchase Order) dari beberapa distributor resmi. Minyak tersebut kemudian dibawa ke gudang ini untuk dikemas ulang menggunakan merk Minyakita tanpa izin,” kata Roy.

Pengembangan kasus

Polisi juga melakukan pengembangan di lokasi kedua, yakni di Pergudangan Bizhub, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Di lokasi yang dikelola oleh PT Aquila Indonesia Maju ini, polisi kembali menemukan praktik serupa.

Meski perusahaan tersebut memiliki legalitas industri, mereka kedapatan melakukan kecurangan pada takaran volume minyak goreng yang dikemas.

BACA JUGA  Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Pihak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng subsidi dan melaporkan jika menemukan kecurigaan terkait harga atau takaran yang tidak wajar di pasaran. (OTW/D-01)

Dyah Soekasto

Related Posts

Forkopimca Adian Koting Selidiki Laporan Temuan Jejak Harimau di Desa Pancurbatu

FORUM Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Adian Koting menindaklanjuti laporan warga terkait ditemukannya jejak satwa diduga harimau di wilayah Desa Pancurbatu, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara. Mereka pun langsung bergerak…

Benahi Transportasi Jabar, Gubernur  Evaluasi Angkot Tua

PEMERINTAH  Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi operasional angkutan kota (angkot) yang dinilai sudah tidak layak jalan. Langkah itu difokuskan pada angkutan antarkabupaten dan antarkota, yang masih menggunakan armada tua serta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Forkopimca Adian Koting Selidiki Laporan Temuan Jejak Harimau di Desa Pancurbatu

  • July 23, 2026
Forkopimca Adian Koting Selidiki Laporan Temuan Jejak Harimau di Desa Pancurbatu

Fakultas Peternakan UGM Terima Hibah 5 Unit Traktor Cultivator

  • July 23, 2026
Fakultas Peternakan UGM Terima Hibah 5 Unit Traktor Cultivator

Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie

  • July 23, 2026
Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie

Tim Peneliti UGM Kembangkan Lulur Mandi dari Garam Pantai Selatan

  • July 23, 2026
Tim Peneliti UGM Kembangkan Lulur Mandi dari Garam Pantai Selatan

Benahi Transportasi Jabar, Gubernur  Evaluasi Angkot Tua

  • July 23, 2026
Benahi Transportasi Jabar, Gubernur  Evaluasi Angkot Tua

Sleman Gelar Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Kompleks Candi Prambanan

  • July 23, 2026
Sleman Gelar Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Kompleks Candi Prambanan