
TIM Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi pemerintah merk Minyakita di dua lokasi pergudangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam operasi itu polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita ribuan liter minyak goreng yang tidak sesuai takaran serta menyalahi aturan legalitas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di sebuah pergudangan Rama Jaya Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Di lokasi pertama petugas menemukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam botol dan pouch dengan merk Minyakita oleh PT Sinar Ajeng Abadi.
Tidak terdaftar
“Setelah kami lakukan pengecekan, PT Sinar Ajeng Abadi ini ternyata tidak terdaftar sebagai produsen resmi Minyakita. Mereka juga mencantumkan nomor izin BPOM palsu dan tidak memiliki sertifikasi SNI,” ujar Kombes Roy.
Selain masalah legalitas, polisi menemukan fakta bahwa isi dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera.
Minyak goreng yang dikemas dalam botol 1 liter faktanya hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter. Demikian pula dengan kemasan jerigen 5 liter yang isinya dikurangi secara signifikan menjadi sekitar 4,6 hingga 4,8 liter.
“Pelaku melakukan pengurangan takaran yang cukup signifikan, sehingga sangat merugikan konsumen demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Kombes Roy.
Didistribusikan ke daerah lain
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per hari. Dari aktivitas ilegal ini, omzet yang dihasilkan diperkirakan menembus angka Rp234 juta.
Produk-produk ilegal ini diketahui telah didistribusikan hingga ke wilayah Jember, Ponorogo, dan Trenggalek.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial APT (38) sebagai pemilik atau pemodal, MHS dan SSP sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi.
“Modusnya, tersangka APT membeli minyak goreng curah dari Surabaya menggunakan dokumen PO (Purchase Order) dari beberapa distributor resmi. Minyak tersebut kemudian dibawa ke gudang ini untuk dikemas ulang menggunakan merk Minyakita tanpa izin,” kata Roy.
Pengembangan kasus
Polisi juga melakukan pengembangan di lokasi kedua, yakni di Pergudangan Bizhub, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Di lokasi yang dikelola oleh PT Aquila Indonesia Maju ini, polisi kembali menemukan praktik serupa.
Meski perusahaan tersebut memiliki legalitas industri, mereka kedapatan melakukan kecurangan pada takaran volume minyak goreng yang dikemas.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Pihak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng subsidi dan melaporkan jika menemukan kecurigaan terkait harga atau takaran yang tidak wajar di pasaran. (OTW/D-01)








