Baru Enam Hari Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Padahal baru pekan lalu ia  dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Permasalahan PNBP

Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

BACA JUGA  Tiga Pengurus BUKP Tempel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejagung) menyebutkan bahwa Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

BACA JUGA  Mantan Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Kongkalikong

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Rutan Salemba

Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

BACA JUGA  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Sulit Diterapkan di Indonesia

Usai ditetapkan tersangka, Hery menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (*/M-01)

Related Posts

Arema Pesta Gol, Bali United Redam Super Elja di Gianyar

KOMPETISI kasta tertinggi di Tanah Air, Super League musim 2026-2027 resmi dibuka. Sebanyak dua pertandingan digelar di tempat yang berbeda. Di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kabupaten Gianyar, Bali United…

Lolos ke Perempat Final, Bintang/Sofyan Ditunggu Pasangan Australia

PASANGAN voli pantai putra Indonesia, Bintang Akbar/Sofyan Rachman memastikan lolos ke perempat final AVC Beach Continental 2026. Kesuksesan itu didapat Bintang/Sofyan setelah mengalahkan Sam O’Dea/Ben O’Dea dari Selandia Baru 2-0…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Arema Pesta Gol, Bali United Redam Super Elja di Gianyar

  • September 5, 2026
Arema Pesta Gol, Bali United  Redam Super Elja di Gianyar

Gasak Laos, Timnas U-20 Indonesia Puncaki Klasemen Grup H

  • September 4, 2026
Gasak Laos, Timnas U-20 Indonesia Puncaki Klasemen Grup H

Lolos ke Perempat Final, Bintang/Sofyan Ditunggu Pasangan Australia

  • September 4, 2026
Lolos ke Perempat Final, Bintang/Sofyan Ditunggu Pasangan Australia

Integrasikan Data, Pemprov Jabar Kembangkan Aplikasi Baru

  • September 4, 2026
Integrasikan Data, Pemprov Jabar Kembangkan Aplikasi Baru

Pemprov Jabar Dorong Integrasi SMA dan SMK dengan Industri

  • September 4, 2026
Pemprov Jabar Dorong Integrasi SMA dan SMK dengan Industri

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Telkomsel Gelar Program Apresiasi

  • September 4, 2026
Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Telkomsel Gelar Program Apresiasi