Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Hadirkan Rudiana

KUASA hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana, dalam sidang praperadilan yang akan dilanjutkan Kamis (4/7)  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pasalnya, Rudiana merupakan pelapor sekaligus ayah kandung Rizky, salah satu korban pembunuhan dinCirebon pada 2016.

“Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, kami mohon kepada majelishakim untuk kesaksian dari pemohon, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan,” pinta Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi di PN Bandung Rabu (3/7).

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.

“Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara,” terang Eman.

BACA JUGA  Polda Jabar Disarankan Tiru Polres Batang dan Jambi saat Terjadi Kecelakaan Bus

Menurut Eman, hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah. Hakim praperadilan, berbeda dengan hakim pokok yang dapat memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kita,” jelas Eman lagi.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 dengan tersangka Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar.

Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, bahwa berkas untuk tersangka Pegi itu diberikan kode P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Gandeng KBRI Kamboja Pulangkan Korban TPPO

“Berkas perkara atas nama tersangka PS telah dikembalikan dan diterima teman-teman penyidik. Jadi, berkas perkara tersangka PS masih terdapatkekurangan formil dan materil,” ungkap Nur Sricahyawija.

Saat disinggung apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas tersebut, Nur Sricahyawija mengaku tidak dapat menyampaikannya.

“Tidak bisa disampaikan karena ini merupakan sudah masuk dalam materi petunjuk kami kepada teman-teman penyidik. Sesuai KUHAP, ketika dikembalikan ke Kejati Jabar, kami punya jangka waktu yang diatur yaitu selama 14 hari,” tuturnya.

Nur Sricahyawijaya menambahkan, berkas perkara yang diterima oleh jaksa dari penyidik sudah diperiksa atau diteliti oleh enam jaksa termasuk jaksa yang bertugas pada 2016.

“Termasuk jaksa yang menangani perkara tersebut pada 2016 saya pastikan turut mengikuti perkembangan penyelidikan dan masuk ke dalam jaksa peneliti,” tambahnya. (Rav/N-01)

BACA JUGA  Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov

Dimitry Ramadan

Related Posts

Hotman Paris Minta Maaf Sudah Hina Wartawan dan Bawa Nama Presiden

PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya meminta maaf terkait ucapannya yang menghina wartawan dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam konferensi…

Menteri Perindustrian: Industri Pengolahan Tulang Punggung Ekonomi Indonesia

MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri pengolahan adalah tulang punggung ekonomi nasional dan terus menunjukkan kinerja yang positif. “Artinya, sektor industri bukan bidang yang sedang melemah, tetapi terus tumbuh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

  • July 21, 2026
Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

  • July 21, 2026
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

  • July 21, 2026
Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

  • July 21, 2026
MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang Sepanjang Semester I 2026

  • July 21, 2026
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang Sepanjang Semester I 2026

Fapet UGM Hadirkan Farm Tourism Holiday untuk Sarana Edukasi Anak-anak

  • July 21, 2026
Fapet UGM Hadirkan Farm Tourism Holiday untuk Sarana Edukasi Anak-anak