Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Hadirkan Rudiana

KUASA hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana, dalam sidang praperadilan yang akan dilanjutkan Kamis (4/7)  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pasalnya, Rudiana merupakan pelapor sekaligus ayah kandung Rizky, salah satu korban pembunuhan dinCirebon pada 2016.

“Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, kami mohon kepada majelishakim untuk kesaksian dari pemohon, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan,” pinta Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi di PN Bandung Rabu (3/7).

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.

“Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara,” terang Eman.

BACA JUGA  Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov

Menurut Eman, hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah. Hakim praperadilan, berbeda dengan hakim pokok yang dapat memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kita,” jelas Eman lagi.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 dengan tersangka Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar.

Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, bahwa berkas untuk tersangka Pegi itu diberikan kode P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

BACA JUGA  Polda Jabar Petakan Potensi Kerawanan Saat Libur Nataru

“Berkas perkara atas nama tersangka PS telah dikembalikan dan diterima teman-teman penyidik. Jadi, berkas perkara tersangka PS masih terdapatkekurangan formil dan materil,” ungkap Nur Sricahyawija.

Saat disinggung apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas tersebut, Nur Sricahyawija mengaku tidak dapat menyampaikannya.

“Tidak bisa disampaikan karena ini merupakan sudah masuk dalam materi petunjuk kami kepada teman-teman penyidik. Sesuai KUHAP, ketika dikembalikan ke Kejati Jabar, kami punya jangka waktu yang diatur yaitu selama 14 hari,” tuturnya.

Nur Sricahyawijaya menambahkan, berkas perkara yang diterima oleh jaksa dari penyidik sudah diperiksa atau diteliti oleh enam jaksa termasuk jaksa yang bertugas pada 2016.

“Termasuk jaksa yang menangani perkara tersebut pada 2016 saya pastikan turut mengikuti perkembangan penyelidikan dan masuk ke dalam jaksa peneliti,” tambahnya. (Rav/N-01)

BACA JUGA  Perkuat Pencegahan TPPO, Polda Siap Jabar Gandeng Imigrasi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

AMERIKA Serikat dikabarkan menawarkan Indonesia untuk menjadi lokasi MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) pesawat angkut C-130 Hercules se-Asia. Hal itu diungkapkan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin seusai bertemu Menteri…

Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

SEBANYAK warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penahanan Israel kembali ke Tanah Air pada Minggu sore. Mereka kembali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Kesembilan WNI yang bergabung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

  • May 31, 2026
Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

  • May 30, 2026
Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

  • May 30, 2026
Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

Rayakan Iduladha, Telkomsel Perluas Penyaluran Hewan Kurban

  • May 30, 2026
Rayakan Iduladha, Telkomsel  Perluas Penyaluran Hewan Kurban

Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Panggil 12 Pemain ke Pelatnas

  • May 30, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Panggil 12 Pemain ke Pelatnas

Persebaya Perpanjang Kontrak Rivera, Bali United Lepas M Rahmat

  • May 29, 2026
Persebaya Perpanjang Kontrak Rivera, Bali United Lepas M Rahmat