Jaksa Ajukan Banding atas Vonis ‘Diskon’ Empat Eks Kadis Sidoarjo

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo akan menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo dalam kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah.

​Keputusan banding itu diambil setelah vonis yang dijatuhkan pada Senin (9/3) dinilai jauh dari tuntutan jaksa. Baik dari segi durasi hukuman maupun penolakan hakim terkait uang pengganti kerugian negara.

​Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengungkapkan kekecewaannya terhadap amar putusan itu. Ia menyoroti adanya selisih hukuman yang signifikan atau ‘diskon’ vonis bagi para terdakwa.

​”Untuk Heri Susanto, tuntutan kami 4 tahun, diputus 1 tahun. Agus Budi, tuntutan 6 tahun, diputus 2 tahun. Begitu juga Dwidjo Prawito dan Sulaksono yang diputus 2 tahun dari tuntutan di atas 6 tahun,” kata Sigit, Rabu (11/3).

BACA JUGA  OTT KPK di Tangerang, Jaksa dan Pengacara Diamankan

Beban uang pengganti

​Selain hukuman badan, poin krusial yang memicu banding adalah penolakan majelis hakim untuk membebankan uang pengganti kepada tiga terdakwa (Agus Budi, Dwidjo, dan Sulaksono). Padahal JPU meyakini adanya kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar dalam pengelolaan rusunawa tersebut.

​Sigit juga menyoroti perbedaan penerapan pasal. JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Primair). Namun hakim justru menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 3 (Subsidair).

​”Kami akan mempertahankan pendapat kami dalam memori banding nanti, agar para terdakwa tetap dijatuhi uang pengganti. Apalagi vonis ini masih di bawah dua pertiga dari tuntutan kami,” tegas Sigit.

Tetap ditahan

​Keempat pejabat itu terseret kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru.

BACA JUGA  Korupsi Rusunawa, Mantan Kades Tambaksawah Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas selama masa jabatan masing-masing, mulai dari tahun 2007 hingga 2022, yang berakibat pada hilangnya potensi pendapatan daerah secara masif.

Meski divonis lebih ringan, hakim memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebani denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

WAKIL Bupati Tapanuli Utaral,  Deni Parlindungan Lumbantoruan memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebanyak 17 Pejabat Administrator di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati…

Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

BANJIR rob kembali merendam kawasan pesisir Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (16/6). Fenomena tahunan ini bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam. Kondisi itu berimbas pada membludaknya ratusan pemancing yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

  • June 16, 2026
Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

  • June 16, 2026
Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

Hasil Imbang Warnai Hari Kelima Piala Dunia

  • June 16, 2026
Hasil Imbang Warnai Hari Kelima Piala Dunia

Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

  • June 16, 2026
Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi