Jaksa Ajukan Banding atas Vonis ‘Diskon’ Empat Eks Kadis Sidoarjo

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo akan menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo dalam kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah.

​Keputusan banding itu diambil setelah vonis yang dijatuhkan pada Senin (9/3) dinilai jauh dari tuntutan jaksa. Baik dari segi durasi hukuman maupun penolakan hakim terkait uang pengganti kerugian negara.

​Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengungkapkan kekecewaannya terhadap amar putusan itu. Ia menyoroti adanya selisih hukuman yang signifikan atau ‘diskon’ vonis bagi para terdakwa.

​”Untuk Heri Susanto, tuntutan kami 4 tahun, diputus 1 tahun. Agus Budi, tuntutan 6 tahun, diputus 2 tahun. Begitu juga Dwidjo Prawito dan Sulaksono yang diputus 2 tahun dari tuntutan di atas 6 tahun,” kata Sigit, Rabu (11/3).

BACA JUGA  Jual TKD, Kades Sidokerto Resmi Ditahan

Beban uang pengganti

​Selain hukuman badan, poin krusial yang memicu banding adalah penolakan majelis hakim untuk membebankan uang pengganti kepada tiga terdakwa (Agus Budi, Dwidjo, dan Sulaksono). Padahal JPU meyakini adanya kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar dalam pengelolaan rusunawa tersebut.

​Sigit juga menyoroti perbedaan penerapan pasal. JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Primair). Namun hakim justru menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 3 (Subsidair).

​”Kami akan mempertahankan pendapat kami dalam memori banding nanti, agar para terdakwa tetap dijatuhi uang pengganti. Apalagi vonis ini masih di bawah dua pertiga dari tuntutan kami,” tegas Sigit.

Tetap ditahan

​Keempat pejabat itu terseret kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru.

BACA JUGA  6,9 Ribu Pelanggar Lalin Antre Bayar Tilang di Kejari Sidoarjo

Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas selama masa jabatan masing-masing, mulai dari tahun 2007 hingga 2022, yang berakibat pada hilangnya potensi pendapatan daerah secara masif.

Meski divonis lebih ringan, hakim memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebani denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

PEMERINTAH Malaysia menghormati proses hukum di Indonesia terkait pilot asal negara tersebut yang ditangkap atas dugaan penyelundupan 25 kilogram narkoba. Dalam pernyataannya, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan telah mendapat…

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya