Fortusis Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi Marroli J. Indarto mengatakan, saat aturan itu diterapkan, anak-anak usia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Keputusan itu diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, di antaranya pornografi, perundungan siber, penipuan secara daring, hingga adiksi digital. Dengan demikian, anak-anak perlu dilindungi dari ancaman tersebut.

“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA  Kasus Anak Bunuh Diri di NTT Bukti Negara Gagal Beri Perlindungan

Perlindungan anak

Aturan ini juga dapat mengurangi anak-anak dari terpaan iklan di dunia digital. Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak bisa jadi menimbulkan ketidaknyamanan saat awal diberlakukan.

Namun, kebijakan itu perlu diambil pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital. Dengan demikian, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang siswa SMP Darul Falah Rizki Raditia tidak mempermasalahkan apabila ia tak lagi bisa memiliki akun media sosial. Menurut ia, kebijakan itu dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, contohnya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Rizki biasanya bermain media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Ketika nanti tidak bisa lagi bermain media sosial, dia akan mengganti aktivitasnya dengan membantu orangtua di rumah.

BACA JUGA  Walkot Pematangsiantar Ingatkan Pemenuhan Hak Anak

Dukung penuh

Terpisah, Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Saeful Rohman mendukung kebijakan pemerintah membatasi media sosial terhadap anak di bawah 16 tahun. Menurut ia, fenomena ketergantungan anak pada media sosial sudah memprihatinkan.

Anak menjadi kurang berintekraksi di dunia nyata. Waktu mereka habis untuk berselancar di dunia maya. Kondisi itu dikhawatirkan menjadikan anak tidak siap menghadapi tantangan sesungguhnya di dunia nyata.

Oleh karena itu, interaksi anak di dunia nyata perlu diperbanyak dibandingkan di media sosial.

“Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh,” ujar Saeful.

Keterbatasan

Menurut Saeful, orangtua memang memiliki peran untuk mengontrol interaksi anak di media sosial. Namun, kewenangan orangtua terbatas karena interaksi anak di media sosial ditentukan oleh algoritma.

BACA JUGA  SOS Children’s Villages Indonesia Gelar Pelatihan bagi Anak dan Remaja

Oleh karena itu, pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan ikut berperan membatasi akses anak di media sosial.

Pembatasan ini, menurut Saeful, akan mengurangi konsumsi anak terhadap konten yang tidak baik.

“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung,” kata Saeful. (RO/YY/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

360 PNS DIY Menerima Satyalancana

SRI Sultan Hamengku Buwono X, menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Saya Presiden Republik Indonesia kepada 360 PNS atas pengabdian selama 10, 20 dan 30 tahun. Dalam kesempatan itu Gubernur mengingatkan…

Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ dan Siapkan Posko Pengungsian

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat  memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di wilayah yang terkena abu vulkanik tinggi. Kepala sekolah diminta segera melakukan penghentian sementara kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan apabila…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

360 PNS DIY Menerima Satyalancana

  • September 7, 2026
360 PNS DIY Menerima Satyalancana

Terdampak Abu Vulkanik, Rombongan Dispendik Jember Pakai Travel ke Jakarta

  • September 7, 2026
Terdampak Abu Vulkanik, Rombongan Dispendik Jember Pakai Travel ke Jakarta

Fraksi Gerindra Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik pada Pemkab Sidoarjo

  • September 7, 2026
Fraksi Gerindra Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik pada Pemkab Sidoarjo

8 Bandara Ditutup Dampak Abu Vulkanik, Bandara Kertajati Siap Jadi Alternatif

  • September 7, 2026
8 Bandara Ditutup Dampak Abu Vulkanik,  Bandara Kertajati Siap Jadi Alternatif

Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ dan Siapkan Posko Pengungsian

  • September 7, 2026
Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ dan Siapkan Posko Pengungsian

Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan di Bandara Juanda Dibatalkan

  • September 7, 2026
Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan di Bandara Juanda Dibatalkan