
GURU Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada mengkritik penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Presiden AS Donald Trump.
Apalagi isi perjanjian ART tersebut dinilai merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia. Bahkan proses ratifikasi ART diduga melanggar UUD 1945 pasal 11, dan isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945, dan menjadikan konsekuensi dari ART mewajibkan bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/ Perpres/PBI/POJK dan Permen, dan bahkan diperlukan puluhan aturan baru.
Kompleksitas lainnya soal amar putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang telah membatalkan kebijakan tarif global Trump.
Berpihak pada agresor
Profesor Dr. M. Baiquni, M.A selaku Ketua Dewan Guru Besar UGM menyatakan penolakan kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART (Agreement Reciprocal Trade) yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia.
“Sekaligus menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART yang secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang,” ujarnya saat menyampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM, Senin (2/3).
Dikatakan proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUUXVI/2018.
Untungkan AS
Dalam pernyataan sikap, disampaikan bila isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.
Diperlukan sumberdaya yang besar, baik sumberdaya finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres hingga Permen, dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres dan Permen baru.
“Konsekuensi lainnya dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” terangnya.
Ancam kedaulatan RI
Para akademisi UGM pun mengkritisi bahwa berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif.
Isi perjanjian ART dinilai mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA, dan transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga.
“Karenanya diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait buFr-buFr kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia,” katanya.
Kajian lintas disiplin
Selain itu, kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Analisis fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul.
“Kami mengimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia.”
“Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media. Setidaknya terdapat 8 materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945,” ucap Baiquni.
Dalam kesempatan ini, para akademisi UGM mendesak pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Renegoisasi
Berbagai kompleksitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan. Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya.
“Para akademisi UGM siap mendukung segenap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan,” imbuhnya.
Sementara Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA menambahkan pernyataan sikap kritis civitas akademika UGM merupakan sikap murni akademis bukan lantaran kepentingan apapun.
Karena itu dari pernyataan akademis ini akan ditindaklanjuti dengan forum-forum kajian ilmiah untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah. (AGT/N-01)







