
SETELAH memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta segera melakukan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan bangunan milik seorang tersangka tindak pidana perpajakan, berinisial PA.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, Senin (2/3) menjelaskan tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
“Penyitaan atas aset milik tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan,” ujarnya.
Penghitungan sementara
PA, Direktur PT PIP — perusahaan pengembang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pajak pada 30 April 2025. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, ujarnya total kerugian pada pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp768.762.235.
Objek sita katanya, antara lain di Tanjung Baru, Baturaja Timur, OKU sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan,dengan 5 di antaranya berupa ruko, dengan total luas 2.537 meter persegi, di Baturaja Permai, Baturaja Timur, OKU sebanyak 2 bidang tanah dengan total luas 22.763 meter persegi, di Banuayu, Baturaja Timur, OKU sebanyak 1 bidang tanah dengan luas 19.990 meter persegu.
“Total keseluruhan objek yang disita berjumlah 10. Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan,” ujarnya.
Bersamaan dengan penyitaan, lanjutnya, Kanwil DJP DIY juga melakukan pencatatan blokir di Kantor Pertanakan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. (agt/N-01)







