Bank Indonesia Perwakilan DIY Siap Layani Penukaran Uang

  • Ekonomi
  • February 13, 2026
  • 0 Comments

BANK Indonesia Kantor Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta segera membuka penukaran uang layak edar (ULE) untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2026. Untuk itu pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp185,61 triliun untuk memenuhi penukaran uang di berbagai daerah.

“Khusus untuk wilayah DIY, jumlah ULE yang disediakan selama periode SERAMBI 2026 sebesar Rp4,99 triliun yang berarti meningkat 8,24% (yoy) dibandingkan tahun lalu sebesar Rp4,61 triliun,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Darmadi Sudibyo di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pewakilan DIY di Jalan Senopati Yogyakarta.

Selain menggunakan ULE, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal transaksi pembayaran digital melalui mobile dan internet banking, serta QRIS dan BI-Fast untuk berbagai kebutuhan pembayaran.

BACA JUGA  Meriahkan HUT RI, Pertamina Patra Niaga JBT Sapa Pelanggan

Di lokasi strategis

Sri Darmadi Sudibyo menjelaskan masyarakat yang berminat dapat melakukan penukaran pada periode SERAMBI yang berlangsung mulai 23 Februari sampai dengan 12 Maret.

Tempat penukarannya, katanya, tersedia di lokasi-lokasi strategis seperti rumah ibadah/masjid, kantor bank umum, dan lokasi penukaran uang terpadu di Halaman Pendopo Graha Wanabhaktiyasa.

Jadwal dan tempat penukarannya:

1. 23-26 Februari, KPw BI DIY akan membuka layanan kas keliling di 6 (enam) masjid, yaitu di Kota Yogyakarta sebanyak 2 masjid, sedangkan Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing sebanyak 1 masjid.

2. 25 Februari-12 Maret 34 bank umum membuka layanan penukaran bagi masyarakat di wilayah DIY.

3. 3-5 Maret, KPw BI DIY bekerjasama dengan 9 bank (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BPD DIY, BSI, Bank Muamalat, CIMB Niaga dan Mandiri Taspen) akan membuka layanan penukaran uang terpadu di Halaman Pendopo Graha Wanabhaktiyasa.

BACA JUGA  Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

Kas keliling

Dikatakan, disediakan pula layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling, penukaran terpadu, dan kantor bank umum, dilakukan melalui Aplikasi PINTAR.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut untuk melakukan pemesanan sesuai jadwal dan lokasi yang diinginkan. Besarnya paket penukaran uang setiap orang sebesar Rp5.300.000, dengan rincian pecahan Rp50.000 sebanyak 50 lembar, Rp20.000 sebanyak 50 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 100 lembar, Rp2.000 sebanyak 100 lembar, Rp1.000 sebanyak 100 lembar.

“Tata cara pendaftaran penukaran melalui Aplikasi PINTAR dapat diakses melalui laman resmi media sosial Bank Indonesia,” katanya. (AGT/N-01)

BACA JUGA  BMKG Yogyakarta Prediksi DIY Hujan Lebat

Dimitry Ramadan

Related Posts

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

PROGRAM ekspor ikan teri nasi yang dijalankan CV Karimun Mina Sejahtera, mitra binaan Universitas Diponegoro (Undip), ke Jepang dan Singapura memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura).…

Indonesia Siap Stop Impor Solar Setelah Mandatori B50 Bulan Depan

INDONESIA siap menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tahun ini setelah mandatori biodiesel 50 persen (B50) pada Juli nanti. Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak