Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

Kesaksian itu disampaikan Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (12/2). Di hadapan majelis hakim Khofifah menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada. tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” kata Khofifah saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA  Awal Ramadan, Khofifah Sidak Pasar Larangan Sidoarjo

Persentase beragam

Gubernur jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberi kesaksian dalan sidang Tipikor terkait BAP Kusnadi yang menyebut adanya praktik pembagian dana hibah aspirasi DPRD. (MN/OTW)

Untuk diketahui dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam. Mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

Mantan Menteri Sosial itu juga menolak tudingan bahwa eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut Khofifah, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro.

Sementara proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD. Selanjutnya dibahas melalui mekanisme resmi, detail dan terbuka mulai proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama TAPD.

BACA JUGA  Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penjarahan Rumah Sahroni

Pagar pengaman

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” kata Khofifah.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Dia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.

Khofifah juga menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh Penerima Hibah dalam penyaluran hibah justru dimaksudkan sebagai pagar pengaman karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan. Dengan adanya SPTJM, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima hibah.

BACA JUGA  Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” tegas Khofifah.

Persidangan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

PP PBVSI mengapresiasi setinggi-tingginya para pemain Timnas voli putra Indonesia yang untuk kali pertama berhasil menjuarai AVC Men’s Volleyball Cup. Farhan Halim dan kawan-kawan menjadi juara setelah di partai puncak…

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

KABAR penahanan seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB, 46 tahun, yang berhembus di masyarakat Jambi akhirnya terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Senin (29/6)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura