Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

Kesaksian itu disampaikan Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (12/2). Di hadapan majelis hakim Khofifah menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada. tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” kata Khofifah saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA  Tekan Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Jatim Gelar OMC

Persentase beragam

Gubernur jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberi kesaksian dalan sidang Tipikor terkait BAP Kusnadi yang menyebut adanya praktik pembagian dana hibah aspirasi DPRD. (MN/OTW)

Untuk diketahui dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam. Mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

Mantan Menteri Sosial itu juga menolak tudingan bahwa eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut Khofifah, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro.

Sementara proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD. Selanjutnya dibahas melalui mekanisme resmi, detail dan terbuka mulai proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama TAPD.

BACA JUGA  DPC PPP Purwakarta Gelar Bimtek untuk Saksi Pilkada

Pagar pengaman

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” kata Khofifah.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Dia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.

Khofifah juga menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh Penerima Hibah dalam penyaluran hibah justru dimaksudkan sebagai pagar pengaman karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan. Dengan adanya SPTJM, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima hibah.

BACA JUGA  Erwin Bantah Terkena OTT, Hanya Diperiksa sebagai Saksi

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” tegas Khofifah.

Persidangan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

PERSEBAYA Surabaya benar-benar tidak kenal belas kasihan. Betapa tidak? Saat bertandang ke Semen Padang dalam lanjutan Super League di Stadion Haji Agus Salim, Padang pada Jumat (15/5) sore WIB, Bajul…

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan