Farhan: Warga Kota Bandung Terdampak PBI Tetap Bisa Berobat

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan warga penerima manfaat yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Kamis (12/2), menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tidak boleh terhenti meski terjadi penyesuaian data kepesertaan PBI JK oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan data sementara, sebanyak 71.292 warga Kota Bandung tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JK.

Farhan menjelaskan, kebijakan penyesuaian dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat miskin serta rentan miskin.

“Pemerintah menghormati kebijakan penyesuaian data dari pemerintah pusat. Namun di daerah, kami memastikan pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan. Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus tetap terlayani, sementara proses administrasi akan kami dampingi melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Tambah 5 Puskesmas 24 Jam di 2026

Warga yang kepesertaannya dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu, tetap dapat mengajukan reaktivasi. Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Yes! Jitu atau mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan.

Terdampak PBI, petugas buka layanan verifikasi

Petugas akan membantu proses verifikasi dan pengusulan sesuai ketentuan. Prioritas reaktivasi diberikan kepada warga yang membutuhkan layanan segera, seperti penderita penyakit kronis dan katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa, selama masih masuk kategori miskin atau rentan miskin.

“Kami membuka ruang bagi warga yang masih layak menerima bantuan. Silakan manfaatkan jalur reaktivasi yang tersedia, pemerintah daerah akan membantu prosesnya sesuai aturan,” kata Farhan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Gandeng ITB Tangani Masalah Sampah

Ia juga mengimbau warga memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kondisi aktif. Bagi yang belum melakukan perekaman KTP elektronik diminta segera mengurus administrasi kependudukan agar proses pengajuan tidak terkendala.

Siapkan skema UHC

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung menyiapkan skema Universal Health Coverage (UHC) sebagai jaring pengaman agar warga tidak mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa penyesuaian PBI JK.

“Kami memastikan tidak ada warga yang ditinggalkan dalam urusan pelayanan kesehatan. Selama memenuhi kriteria, warga tetap dapat dilayani melalui skema yang tersedia,” tegasnya.

Pemkot juga terus mengkaji cakupan layanan UHC agar mampu menjangkau kebutuhan medis berat dan pengobatan jangka panjang secara berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idulfitri Stabil

Untuk meminimalkan kebingungan, Farhan menginstruksikan camat, lurah, dan jajaran kewilayahan aktif melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada warga terdampak.

Warga yang mengalami kendala dapat berkoordinasi dengan Puskesos di kelurahan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kota Bandung. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp resmi Dinas Sosial Kota Bandung di nomor 0812-2174-2841.

“Kami minta seluruh jajaran proaktif mendampingi masyarakat. Prinsipnya, tidak boleh ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” pungkas Farhan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit