RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

BACA JUGA  Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan PBI-JK Nonaktif

Pelayanan yang diprioritaskan meliputi kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Termasuk bagi pasien yang selama ini menjalani terapi rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastropik lainnya.

Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menekankan negara harus hadir menjamin akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Pasien JKN Nonaktif tetap berhak dapat layanan di RS

Kemenkes juga mengingatkan pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  Skrining Kanker Serviks Masuk Program Cek Kesehatan Gratis

Fasilitas kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meski terdapat kendala administratif yang bersifat sementara. (*/S-01)

BACA JUGA  Pemerintah Harus Perkuat Aspek Preventif Kesehatan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

SATUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menggelar sosialisasi keamanan berkendara melalui program ‘Police Goes to Pesantren’ di Pondok Pesantren Al Amanah, Krian, Sidoarjo, Kamis (16/4). Langkah itu dilakukan untuk…

Kasau Hadiri Wisuda Perwira Remaja Sarjana Terapan Pertahanan

KEPALA Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., didampingi Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsda TNI Donald Kasenda, S.T., S.I.P., M.M., memimpin Sidang Terbuka Senat Akademik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk Electric PLN, Gresik Phonska Segel Tiket ke Grand Final

  • April 16, 2026
Gebuk Electric PLN, Gresik Phonska Segel Tiket ke Grand Final

Tim SAR Gabungan Tunda Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter

  • April 16, 2026
Tim SAR Gabungan Tunda Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter

Belum Terkalahkan, LavAni Selangkah Menuju Gelar Juara Putaran Kedua

  • April 16, 2026
Belum Terkalahkan, LavAni Selangkah Menuju Gelar Juara Putaran Kedua

2.995 Peserta Ikuti UTBK UPN Veteran Yogyakarta

  • April 16, 2026
2.995 Peserta Ikuti UTBK UPN Veteran Yogyakarta

Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

  • April 16, 2026
Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

Waduh! Pria Lebih Rentan Terkena Hemofilia

  • April 16, 2026
Waduh! Pria Lebih Rentan Terkena Hemofilia