RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

BACA JUGA  Konsorsium DRIVE Diluncurkan Fokus Retinopati Diabetik

Pelayanan yang diprioritaskan meliputi kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Termasuk bagi pasien yang selama ini menjalani terapi rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastropik lainnya.

Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menekankan negara harus hadir menjamin akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Pasien JKN Nonaktif tetap berhak dapat layanan di RS

Kemenkes juga mengingatkan pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  Active Case Finding, Strategi Baru Perangi TBC di Indonesia

Fasilitas kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meski terdapat kendala administratif yang bersifat sementara. (*/S-01)

BACA JUGA  Forum Gubernur Papua untuk Atasi Malaria

Siswantini Suryandari

Related Posts

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

HINGGA saat ini masih banyak terjadi kekerasan di lingkungan kampus, baik yang dilaporkan maupun tidak dilaporkan. Untuk mewujudkan lingkungan akademik yang aman dan inklusif tidak hanya membutuhkan kebijakan, tetapi juga…

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari