Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo membekuk YH,34, pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus perusahan tersebut.

Ia beraksi saat rekan-rekannya lengah akibat pengaruh minuman keras. Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu (14/1) dinihari. Dengan memanfaatkan situasi yang mulai tidak kondusif, YH diam-diam mengambil kunci ruang administrasi dari tas salah satu temannya.

“Pelaku masuk ke ruang admin, menggasak dua brankas biru dari lemari, lalu mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers pada Rabu (11/2).

BACA JUGA  Imigrasi Surabaya Bersama Polresta Sidoarjo Dukung Ketahanan Pangan

Diringkus di Lamongan

Setelah berhasil mengeluarkan brankas, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Lamongan. Dua brankas itu berisi uang tunai Rp31 juta. Pihak perusahaan baru menyadari hilangnya brankas esok harinya, kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan segera melapor ke pihak berwajib.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. YH diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kos milik saudaranya di Desa Kandang Semakon, Paciran, Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (30/1).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sisa uang tunai sebesar Rp11 juta, satu unit sepeda motor Honda BeAT untuk melancarkan aksi, alat bantu berupa kunci pas dan kunci T.

BACA JUGA  Propam Polda Jatim Operasi Ketertiban dan Disiplin Personel Polresta Sidoarjo 

Biaya sekolah anak

Kepada penyidik, kernet asal Sukodono ini mengaku terpaksa mencuri demi untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Akibat perbuatannya, YH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

AKIBAT masih maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan. Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari