Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo membekuk YH,34, pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus perusahan tersebut.

Ia beraksi saat rekan-rekannya lengah akibat pengaruh minuman keras. Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu (14/1) dinihari. Dengan memanfaatkan situasi yang mulai tidak kondusif, YH diam-diam mengambil kunci ruang administrasi dari tas salah satu temannya.

“Pelaku masuk ke ruang admin, menggasak dua brankas biru dari lemari, lalu mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers pada Rabu (11/2).

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Dapat Penghargaan Kapolri dan Kemenpan RB 

Diringkus di Lamongan

Setelah berhasil mengeluarkan brankas, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Lamongan. Dua brankas itu berisi uang tunai Rp31 juta. Pihak perusahaan baru menyadari hilangnya brankas esok harinya, kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan segera melapor ke pihak berwajib.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. YH diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kos milik saudaranya di Desa Kandang Semakon, Paciran, Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (30/1).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sisa uang tunai sebesar Rp11 juta, satu unit sepeda motor Honda BeAT untuk melancarkan aksi, alat bantu berupa kunci pas dan kunci T.

BACA JUGA  Suami Istri Asal Bangkalan Curi Motor di Sidoarjo Terekam CCTV

Biaya sekolah anak

Kepada penyidik, kernet asal Sukodono ini mengaku terpaksa mencuri demi untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Akibat perbuatannya, YH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mendapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan, Sidoarjo belum memenuhi standar. Hal tersebut diketahui…

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

GUBERNUR Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur bersama 36 kabupaten/kota se-Jatim, Senin (30/3). Sebelumnya, Kota Surabaya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak