Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo membekuk YH,34, pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus perusahan tersebut.

Ia beraksi saat rekan-rekannya lengah akibat pengaruh minuman keras. Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu (14/1) dinihari. Dengan memanfaatkan situasi yang mulai tidak kondusif, YH diam-diam mengambil kunci ruang administrasi dari tas salah satu temannya.

“Pelaku masuk ke ruang admin, menggasak dua brankas biru dari lemari, lalu mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers pada Rabu (11/2).

BACA JUGA  Polisi Ajak Warga Budidaya Lele di Pekarangan

Diringkus di Lamongan

Setelah berhasil mengeluarkan brankas, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Lamongan. Dua brankas itu berisi uang tunai Rp31 juta. Pihak perusahaan baru menyadari hilangnya brankas esok harinya, kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan segera melapor ke pihak berwajib.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. YH diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kos milik saudaranya di Desa Kandang Semakon, Paciran, Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (30/1).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sisa uang tunai sebesar Rp11 juta, satu unit sepeda motor Honda BeAT untuk melancarkan aksi, alat bantu berupa kunci pas dan kunci T.

BACA JUGA  Satlantas Sidoarjo Terapkan One Way Jalan Letjen Sutoyo

Biaya sekolah anak

Kepada penyidik, kernet asal Sukodono ini mengaku terpaksa mencuri demi untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Akibat perbuatannya, YH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

PEMERINTAH Malaysia menghormati proses hukum di Indonesia terkait pilot asal negara tersebut yang ditangkap atas dugaan penyelundupan 25 kilogram narkoba. Dalam pernyataannya, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan telah mendapat…

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya