DPR-Pemerintah Sepakat BPJS PBI Tetap Aktif Tiga Bulan

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif selama tiga bulan ke depan. Iuran kepesertaan PBI dalam periode tersebut akan ditanggung pemerintah.

Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi DPR RI dan pemerintah terkait penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.

Rapat konsultasi tersebut dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

BACA JUGA  Guntur dan Annisa Jadi Pimpinan Sementara DPR RI

Selain menjamin keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah juga menyepakati perbaikan tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS PBI dan pemutakhiran data

Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR dan pemerintah juga berkomitmen memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.

“DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” lanjut Dasco.

BACA JUGA  Rektor UII: Ada Pergeseran Relasi antara Negara dan PT

Ia menegaskan, kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional menuju tata kelola yang terintegrasi dan berbasis satu data tunggal.

Melalui kebijakan ini, DPR dan pemerintah memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diminta Amanah

PRESIDEN Prabowo Subianto berpesan agar Deputi Gubernur Bank Indonesia yang baru dilantik Thomas Djiwandono selalu menjaga amanah dan senantiasa bekerja untuk kepentingan rakyat. Pernyataan itu disampaikan Presiden melalui Menteri Sekretaris…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

  • February 10, 2026
DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane