
Sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat Depok berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring OTT pada Kamis (5/2) malam.
Selain keduanya, lima orang lainnya turut diamankan. Total ada tujuh orang yang terjaring dalam operasi tersebut, terdiri atas tiga orang dari PN Depok dan empat orang dari pihak PT KRB, termasuk salah satu direkturnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat yang tengah berproses di PN Depok.
“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus pada pengelolaan aset, salah satunya dalam perkara sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).
Namun, Budi menyebut detail perkara belum dapat diungkap karena penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan adanya kesepakatan atau meeting of minds terkait penerimaan uang.
“Saat ini kami masih mendalami terkait penerimaan uang dari pihak PT KRB kepada pihak PN Depok, serta kaitannya dengan proses sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat,” katanya.
PT KRB atau PT Karabha Digdaya, perusahaan yang berdiri sejak 1989, diketahui bersengketa dengan warga Tapos, Depok, terkait lahan seluas 6.520 meter persegi. Perusahaan tersebut mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT).
PN Depok sebelumnya telah melakukan eksekusi pembebasan lahan seluas 6.520 meter persegi pada 29 Januari 2026.
OTT KPK dilakukan tak lama setelah eksekusi tersebut. Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. Hingga kini, KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut serta pihak yang memberi dan menerima. (*/S-01)







