
DUA warga negara asing (WNA) berasal dari China inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft), pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB). Keduanya berhasil dibekuk tim gabungan di Bandara Internasional Juanda.
Dua WNA tersebut selanjutnya diamankan tim gabungan terdiri dari pihak Angkasa Pura, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal), Satuan Tugas (Satgas) Bandara Juanda, Airline, dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB) pada Kamis (22/1) lalu. Kasus bermula dari laporan awal yang diterima petugas pada pukul 12.30 WIB, dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.
Di kabin atas

Korbannya sendiri merupakan WNA asal Malaysia, yang mendapati uangnya sejumlah Rp5 juta dan US$500 telah diambil salah satu pelaku dari tas kabin.
Menurut keterangan korban, kejadian terjadi sekitar pukul 11.15 WIB ketika dirinya meninggalkan kursi untuk ke toilet. Seorang awak kabin (crew) kemudian memperingatkan korban bahwa seseorang yang kemudian diketahui berinisial WM terlihat mengambil tas milik korban yang disimpan di kabin atas (overhead bin).
Saat kembali ke kursinya, korban menemukan tasnya sudah dalam keadaan terbuka di sebelah tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan bersama awak kabin, pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto dalam keterangan persnya Rabu (4/2).
Kebijakan selektif
Diuraikan Agus Winarto, dua tersangka yang diamankan merupakan warga China berinisial WM dan LJ. Keduanya diduga kuat bekerja sama dalam aksi tersebut. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaannya, WM mengakui telah mengambil uang milik korban. Meski sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut miliknya,” kata Agus.
Walaupun korban telah memaafkan aksi pelaku, namun tetap dilakukan pemeriksaan. Keberadaan dua WNA China itu dinilai tidak memberikan manfaat berdasarkan kebijakan selektif Keimigrasian.
Terhadap kedua tersangka akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan.
Agus Winarto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat. (OTW/N-01)








