
KEPALA Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penonaktifan tersebut diambil setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang berdampak pada kegaduhan publik dan menurunnya citra institusi Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Audit menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).
Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.
Kapolres Sleman dinonaktif dari hasil audit
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.
Sebelumnya, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto juga telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah pelaku meninggal dunia. (AGT/S-01)







