Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

KEPALA  Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penonaktifan tersebut diambil setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang berdampak pada kegaduhan publik dan menurunnya citra institusi Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Audit menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).

BACA JUGA  Kejari Sleman Arahkan Kasus Hogi Minaya ke Restorative Justice

Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.

Kapolres Sleman dinonaktif dari hasil audit

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.

Sebelumnya, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto juga telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah pelaku meninggal dunia. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kajari Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Minaya Dihentikan

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Faujiana Fatah Resmi Jabat Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur

FAUJIANA Fatah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur periode 2026-2030 dalam Musyawarah Cabang  IX Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi…

Tim SAR Gabungan Tunda Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter

TIM pencarian gabungan memutuskan untuk melanjutkan proses evakuasi korban helikopter milik PT Matthew Air, besok. Pasalnya, kondisi medan dan keterbatasan jarak pandang di lokasi jatuhnya helikopter di Sekadau menyulitkan proses…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Faujiana Fatah Resmi Jabat Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur

  • April 17, 2026
Faujiana Fatah Resmi Jabat Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur

Gebuk Electric PLN, Gresik Phonska Segel Tiket ke Grand Final

  • April 16, 2026
Gebuk Electric PLN, Gresik Phonska Segel Tiket ke Grand Final

Tim SAR Gabungan Tunda Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter

  • April 16, 2026
Tim SAR Gabungan Tunda Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter

Belum Terkalahkan, LavAni Selangkah Menuju Gelar Juara Putaran Kedua

  • April 16, 2026
Belum Terkalahkan, LavAni Selangkah Menuju Gelar Juara Putaran Kedua

2.995 Peserta Ikuti UTBK UPN Veteran Yogyakarta

  • April 16, 2026
2.995 Peserta Ikuti UTBK UPN Veteran Yogyakarta

Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

  • April 16, 2026
Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding