Banjir Meluas, Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat

PEMERINTAH Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana hingga 21 Januari 2026 menyusul banjir yang semakin meluas dan mengepung sejumlah wilayah. Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Pati, sebanyak 112 desa tercatat terdampak banjir.

Bupati Pati Sudewo menyampaikan, status tanggap darurat diberlakukan sejak 10 hingga 21 Januari 2026 karena kondisi banjir yang terus memburuk.

“Dampak banjir semakin meluas, baik di Kecamatan Juwana, Pati Kota, Gabus, maupun sejumlah wilayah lainnya. Untuk mempercepat penanganan, kami menetapkan status tanggap darurat,” kata Sudewo, Sabtu (17/1).

Penetapan status tersebut telah disetujui oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemkab Pati juga telah menyalurkan makanan siap saji kepada para pengungsi dengan dukungan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Kementerian Sosial.

BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Tangkap Tiga Perampok di Pati

Untuk penanganan tanggul jebol, perbaikan dilakukan secara darurat. Sementara untuk jangka panjang, pembangunan kembali tanggul akan menggunakan anggaran dari APBD, Kementerian Pekerjaan Umum, serta BNPB.

Status tanggap darurat, banjir meluas

Kepala BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, menyebutkan banjir telah melanda 21 kecamatan di wilayah tersebut. Tidak hanya permukiman dan fasilitas umum, ribuan hektare persawahan juga terendam. Hingga saat ini, meskipun banjir telah berlangsung sekitar satu pekan, air belum menunjukkan tanda-tanda surut.

Sementara itu, laporan BNPB berdasarkan hasil kaji cepat mencatat kerusakan berupa empat unit rumah rusak berat, satu unit rumah rusak sedang, dan dua unit rumah rusak ringan.

Kerugian juga terjadi pada infrastruktur dan fasilitas umum, antara lain delapan fasilitas ibadah, sembilan fasilitas pendidikan, 10 titik akses jalan, 44 unit talud jalan, satu tanggul jebol, satu jembatan putus, satu bendung kali jebol, serta 869,5 hektare lahan persawahan dan 45 hektare lahan tambak terdampak.

BACA JUGA  Malaysia dan China Siap Investasi Rp62,3 Triliun di Jawa Tengah

Sebagai langkah penanganan darurat, Pemkab Pati mendirikan dapur umum di Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, serta di Kantor BPBD Kabupaten Pati. Selain itu, jalur Sukolilo–Sumbersoko sementara dialihkan melalui jalur alternatif karena tertimbun material longsor.

BNPB juga melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah Muria Raya, meliputi Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara, sejak 15 Januari 2026, guna mengurangi intensitas hujan dan menekan risiko bencana susulan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden 

SEBANYAK 260 warga Kabupaten Bandung Jawa Barat menerima bantuan becak listrik dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bantuan tersebut diserahkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Gedung Moh. Toha, Kompleks Pemerintah…

Pemprov Jabar Beri Diskon atas BBN-KB dan Pajak Kendaraan 1 Tahunan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mengapresiasi hadirnya GIIAS Bandung 2026. Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Sumasna, ajang itu bisa mendorong pertumbuhan otomotif Jabar yang mencatat pertumbuhan ekonomi 5,73 persen pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

  • September 13, 2026
Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting