Menteri LH Minta Kepala Daerah Tegas Kelola Sampah

MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta para kepala daerah yaitu bupati dan wali kota di seluruh Indonesia memanfaatkan kewenangan penuh yang dimiliki dalam menerbitkan serta menegakkan aturan pengelolaan sampah di daerah masing-masing.

Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi beban penanganan sampah, khususnya di kota-kota besar seperti Kota Bandung.

“Setiap wilayah penghasil sampah harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri sebelum menjadi residu yang kemudian ditangani pemerintah kota. Seperti di kawasan Pasar Caringin, sampah harus dikelola secara mandiri,” tegas Hanif saat meninjau Pasar Caringin, Bandung, Jumat (16/1).

Ia mencontohkan, pengelola kawasan Pasar Caringin harus memiliki kepastian hukum bahwa sampah yang dihasilkan tidak membebani pemerintah kota. Sampah wajib diselesaikan di lokasi, sementara pemerintah kota hanya menangani residu akhir.

BACA JUGA  Waste to Energy Masuk Proyek Strategis Nasional

Hanif menegaskan, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh hingga penjatuhan sanksi pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah. Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci untuk menekan persoalan sampah yang selama ini kerap membebani pemerintah daerah.

“Wali kota memiliki kewenangan pidana jika pengelola kawasan tidak mematuhi aturan. Ini memang berat, tetapi harus dilakukan agar penanganan sampah bisa lebih masif dan serius,” ujarnya.

Kepala daerah kelola sampah dengan kolaborasi

Selain penegakan hukum, Hanif menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Dengan kerja sama tersebut, ia optimistis persoalan sampah di Kota Bandung dapat ditangani lebih cepat dan efektif.

BACA JUGA  KLH Perluas Pengawasan DAS untuk Cegah Banjir dan Longsor

“Tidak boleh kurang dari itu. Dengan kepemimpinan wali kota, kami yakin persoalan sampah di Bandung akan semakin cepat terurai,” tuturnya.

Hanif juga menegaskan peran gubernur dalam melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah oleh para bupati dan wali kota di wilayah masing-masing. Penilaian tersebut bertujuan memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia kembali mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa bupati dan wali kota merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah.

“Undang-undang ini memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota, termasuk pengelolaan seluruh sumber daya, baik keuangan maupun sumber daya manusia,” pungkasnya. (Rava/S-01)

BACA JUGA   Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

MENYAMBUT libur Idulfitri, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyalurkan tambahan pasokan LPG 3 kg lebih dari 9 juta tabung di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa…

Pantau Arus Mudik di Terminal Purabaya, Kapolri Tekankan Keselamatan Penumpang

KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan pelayanan arus mudik di Terminal Bus Purabaya Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (15/3). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kualitas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

  • March 15, 2026
Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

  • March 15, 2026
Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

  • March 15, 2026
Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

Pementasan Jantur Tunjukkan Pembangunan tak Perhatikan Lingkungan

  • March 15, 2026
Pementasan Jantur Tunjukkan Pembangunan tak Perhatikan Lingkungan

Pergerakan Pemudik Menuju Wilayah Timur Mulai Terlihat

  • March 15, 2026
Pergerakan Pemudik Menuju Wilayah Timur Mulai Terlihat

Divisi Pendidikan Dasar Idrisiyyah Gelar Wisuda Tahfidzul Quran

  • March 15, 2026
Divisi Pendidikan Dasar Idrisiyyah Gelar Wisuda Tahfidzul Quran