Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional

DALAM Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq secara resmi menetapkan status darurat sampah nasional.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap triple planetary crisis, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan.

Forum ini juga bertujuan menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah agar isu lingkungan hidup menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik.

Menteri Hanif mengungkapkan, kondisi di lapangan menunjukkan banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah nasional yang mencapai 143.824 ton per hari.

Pengelolaan sampah baru 24 persen

Berdasarkan data KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru mencapai 24 persen, jauh di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

BACA JUGA  Indonesia Usung Integritas Pasar Karbon di COP 30 Brasil

“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada 2029. Namun saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Ini menjadi sinyal serius bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya ditangani pemerintah pusat,” tegas Hanif di hadapan ratusan perwakilan DPRD kabupaten, Rabu (14/1).

Pemerintah, kata Hanif, menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara, sebelum akhirnya menuju 100 persen pengelolaan sampah pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.

Langkah tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat.

BACA JUGA  Audit Lingkungan Digelar, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi kebijakan.

Menteri Hanif mendorong DPRD kabupaten untuk memperkuat regulasi daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat lokal.

Darurat sampah nasional dan tantangan di daerah

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto menyampaikan apresiasi sekaligus mengakui adanya tantangan struktural di daerah. Ia menyebut isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, selama ini kerap belum menjadi prioritas dalam penyusunan APBD.

“Forum ini menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan reposisi kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan ekonomi sirkular dapat berjalan di daerah,” ujar Siswanto.

BACA JUGA  Permen Perlindungan Hukum Terbit, Asa Pejuang Lingkungan Hidup Bangkit

KLH/BPLH menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju Indonesia Zero Waste sangat bergantung pada integrasi teknologi pengelolaan, dukungan anggaran daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.

Pengelolaan sampah yang efektif dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk menekan biaya kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah pusat melalui KLH/BPLH berkomitmen untuk terus memberikan supervisi dan pendampingan teknis. Namun, keberhasilan di lapangan tetap bergantung pada sinergi kuat antara kepala daerah dan DPRD sebagai pemegang mandat undang-undang. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

MINYAK goreng yang digunakan secara berulang bisa memberi dampak buruk bagi kesehatan karena mengandung radikal bebas, asam lemak trans dan zat karsinogenik. Di tangan mahasiswa KKN PPM UGM, minyak jelantah…

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

PERBEDAAN latar belakang agama tidak menjadi penghalang bagi Romo Adrianus Fani untuk menempuh pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Justru keberagaman yang ia temukan selama menjadi mahasiswa menjadi salah satu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan