
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 karena membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan.
“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, dibagi menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya.
Asep mengingatkan pun bahwa 20.000 kuota haji tambahan tersebut didapatkan Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi karena Joko Widodo sebagai Presiden RI pada saat itu bercerita kepada Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman terkait lamanya antrean calon jamaah haji Indonesia. Bahkan harus antre hingga 47 tahun.
Untuk rakyat Indonesia
“Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Adapun Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka karena turut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain,” ujarnya. (*/N-01)







