Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Dinilai Tak Berdasar

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Bandung membeberkan sejumlah kelemahan mendasar dalam permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/1).

Kejari Kota Bandung yang diwakili Jaksa Bima Bramasta menilai permohonan tersebut tidak hanya lemah secara yuridis, tetapi juga keliru dalam memahami batasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam persidangan, Bima menegaskan sebagian besar dalil yang diajukan pemohon justru telah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga tidak relevan diuji melalui mekanisme praperadilan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keberatan yang diajukan Erwin melalui kuasa hukumnya, Bobby H. Siregar.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa dirinya hanya diperiksa satu kali sebagai saksi pada 30 Oktober 2025 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan lanjutan. Menanggapi hal itu, Jaksa Bima menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Erwin sebagai saksi pada 5 Desember 2025.

BACA JUGA  MAKI Gugat Kepala Bea Cukai Solo Kasus Tas Mewah Kaesang

“Namun, pada saat itu pemohon berhalangan hadir sebagaimana disampaikan dalam surat pemberitahuan berhalangan hadir tertanggal 8 Desember 2025,” ujar Bima di hadapan majelis hakim.

Menurut Bima, dengan adanya minimal dua alat bukti serta pemeriksaan pemohon sebagai saksi pada 30 Oktober 2025 dan ketidakhadiran pemohon pada pemeriksaan lanjutan 9 Desember 2025, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka.

“Penyidik masih memiliki kewenangan menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” jelasnya.

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung lemah

Bima menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidik kembali memanggil Erwin untuk diperiksa pada 12 Desember 2025. Namun, pemohon kembali tidak memenuhi panggilan dengan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Selain itu, pemohon juga menuding Kejari Bandung menerapkan pasal secara tidak konsisten. Menurut Kejari, dalil tersebut telah menyentuh substansi perkara sehingga bukan merupakan objek praperadilan.

Terkait dalil tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Bima menyatakan argumentasi pemohon tidak berdasar.

BACA JUGA  Praperadilan Kasus Kebun Binatang Bandung Ditolak

Ia menjelaskan, kewajiban penyampaian SPDP tidak hanya berkaitan dengan jaksa penuntut umum, tetapi juga terlapor serta korban atau pelapor. Dalam perkara ini, Erwin pada awalnya tidak berstatus sebagai terlapor.

“Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/MD.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-6667/M.2.10/FD.2/11/2025 tanggal 21 November 2025,” tuturnya.

Bima menjelaskan, dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga Erwin kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Alat bukti cukup

Kejari Bandung juga menilai pemohon tidak mengutip pasal secara utuh dan cenderung memenggal serta menambahkan unsur pasal demi kepentingannya sendiri. Dalil terkait penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan pun dinilai tidak berdasar hukum karena penyidik telah memiliki alat bukti yang sah.

“Jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk berupa barang bukti elektronik. Dengan demikian, proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA  Halal Bihalal Momen Pembersihan Hati

Lebih lanjut, Kejari Bandung menilai dalil keberatan pemohon terkait penggeledahan dan penyitaan bersifat subjektif. Pasalnya, setiap tindakan penyidik didukung dokumentasi administrasi yang lengkap sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap proses hukum formil.

Sejumlah materi praperadilan lain yang diajukan pemohon juga dinilai bukan merupakan objek praperadilan karena berkaitan dengan hukum materiil atau substansi perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok.

“Atas dasar tersebut, Kejari Kota Bandung memohon kepada pengadilan untuk menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Erwin yang dilakukan oleh termohon,” tegas Bima. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas