Geledah Rumah Tersangka Narkoba, Polisi Temukan Puluhah Sejata Tajam

KASAT Reserse Narkoba Polresta Sleman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, saat jajarannya melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (Obaya) di kediaman tersangka RNA, di Merdikorejo, Tempel, Sleman, mereka menemukan puluhan senjata tajam.

AKP Ardiansyah menjelaskan, penggeledahan di rumah RNA itu dilakukan pada Jumat (14/6) lalu. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 10.970 butir pil berwarna putih dengan logo Y di atasnya dan menyita dua ponsel milik RNA.

Namun yang mengejutkan Ketika polisi memasuki kamar laki-laki berusia 21 tahun itu polisi menemukan puluhan jenis senjata tajam yang diakui milik RNA.

“Untuk pengembangan kasus senjata tajam, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman. Kami dari Polresta Yogyakarta menangani kasus narkoba-nya,” kata Ardiansyah.

BACA JUGA  ASN Pemkab Sleman Harus Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Dikatakan, sampai saat ini kasus kepemilikan senjata tajam itu masih dalam pengembangan Polresta Sleman.

RNA sempat memberi penjelasan bahwa semua senjata tajam itu sekadar untuk koleksi. Namun demikian, jajaran Polresta Sleman terus melakukan pengembangan kasus.

Senjata tajam yang ditemukan di kediaman RNA itu sendiri dua di antaranya diakui tidak dibeli dalam bentuk jadi, namun dibentuk sendiri.

“Kami sempat mempertanyakan alasannya untuk koleksi, namun keterangan itu tidak masuk akal. Karena barang yang ditemukan sangat banyak dan berbagai bentuk dan jenis. Bahkan di salah satu senjata tajam ada juga benda yang memang dibuat bukan dibeli jadi. Barang itu ada 2 buah senjata tajam,” tutur Ardiansyah.

BACA JUGA  Gawat! Judol Biayai Kelompok Gangster di Semarang

Terkait kasus obaya itu sendiri Polresta Yogyakarta menjerat RNA dengan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 milar.

RNA kini diinapkan di Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses pidana kasus narkobanya. (Agt/N-01)

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

ASSOCIATION of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Ketua…

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Daop 6 Yogjakarta bersama Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Kelas I Semarang menggelar ramp check standard pelayanan minimum (SPM), sebagai upaya memastikan keamanan angkutan layanan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU