
PERPANJANGAN Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sidoarjo kini semakin mudah, efisien, dan transparan melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR). Layanan berbasis aplikasi digital ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian dan mengantre lama.
Kehadiran layanan SINAR dinilai menjadi solusi praktis bagi masyarakat. Selain menghemat waktu dan tenaga, sistem ini juga memberikan kepastian biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Salah satu warga Sidoarjo, Riadi (63), mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR. Menurutnya, layanan ini sangat memudahkan, terutama bagi masyarakat lanjut usia.
“Saya merasa sangat terbantu karena tidak perlu repot datang ke kantor dan antre lama,” ujar Riadi, Jumat (2/1).
Meski demikian, Riadi mengaku sempat mengalami kendala teknis saat proses pengajuan, khususnya ketika mengunggah foto persyaratan. Namun, kendala tersebut dapat segera diatasi berkat respons petugas melalui sistem notifikasi aplikasi.
“Beberapa kali saya salah unggah foto, tapi petugas memberi pemberitahuan. Jadi saya tahu bagian mana yang harus diperbaiki. Pelayanannya jelas dan membantu,” katanya.
Riadi juga menegaskan bahwa biaya perpanjangan SIM yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan PNBP tanpa adanya pungutan tambahan. “Biaya yang saya bayar sesuai PNBP, tidak ada tambahan apa pun,” imbuhnya.
SINAR layanan SIM online lewat aplikasi
Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Jodi Indrawan, mengatakan layanan SIM online melalui aplikasi SINAR merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi.
Menurutnya, kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.
“Layanan SINAR SIM online ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat. Kami berharap masyarakat Sidoarjo semakin puas dengan pelayanan yang kami berikan,” ujar Kompol Jodi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR agar lebih cermat dan aktif memantau perkembangan pengajuan dengan rutin mengecek notifikasi. Setiap kendala, seperti kesalahan unggah dokumen, foto yang tidak sesuai ketentuan, atau SIM yang telah melewati masa berlaku, akan diinformasikan melalui aplikasi.
“Petugas pasti mengirimkan pemberitahuan jika ada kendala. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek notifikasi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar,” pungkasnya.
Dengan adanya layanan SINAR, Polresta Sidoarjo berharap masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan.
Selain mempermudah proses administrasi, layanan ini juga diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tertib, dan transparan, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (OTW/S-01)







