
MAHKAMAH Agung Korea Selatan menolak upaya banding terakhir yang diajukan mantan anggota grup K-pop NCT, Taeil, dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Pada Juli lalu, Taeil bersama dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, divonis tiga tahun enam bulan penjara atas pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Terkait Hukuman Kejahatan Seksual, khususnya kasus pemerkosaan semu dengan pemberatan (aggravated quasi-rape).
Ketiganya mengakui bersalah atas tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri pada Juni tahun lalu.
Usai putusan tersebut, Taeil dan dua terdakwa lainnya langsung mengajukan banding. Namun, pada Oktober, Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak berhenti di situ, ketiganya kembali mengajukan banding hingga perkara dibawa ke Mahkamah Agung.
Pada 26 Desember, Mahkamah Agung secara resmi menolak banding kedua tersebut dan kembali menguatkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara bagi masing-masing terdakwa. Pengadilan menyatakan tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan banding.
Selain hukuman penjara, Mahkamah Agung juga menguatkan perintah agar ketiganya menjalani 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual, serta menjatuhkan larangan bekerja selama lima tahun di institusi yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.
Sebagai informasi, Taeil debut bersama NCT pada 2016. Namun, SM Entertainment secara resmi mengumumkan keluarnya Taeil dari grup tersebut pada Agustus 2024, setelah perusahaan mengetahui bahwa sang idol tengah menghadapi tuduhan kasus kekerasan seksual. (Soompi/S-01)








