
PERSOALAN sampah menahun di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memutuskan menghentikan sementara operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang hingga Juni 2026.
Keputusan tegas tersebut diambil menyusul kondisi TPA Cipeucang yang telah melebihi kapasitas. TPA seluas sekitar lima hektare itu juga berada di kawasan yang bersinggungan langsung dengan Sungai Cisadane, tanpa solusi permanen selama bertahun-tahun.
Dengan timbulan sampah mencapai sekitar 1.200 ton per hari, ketergantungan pada sistem pembuangan konvensional dinilai memperparah krisis pengelolaan sampah di Tangsel.
Pemerintah Pusat pun memberikan ultimatum berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan fokus pada penataan TPA dan pembenahan tata kelola sampah perkotaan.
Menteri Hanif menegaskan, perubahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi membutuhkan kolaborasi aktif dengan masyarakat.
“Masalah sampah di Tangsel ini sudah menahun dan tidak bisa lagi ditangani dengan cara-cara lambat. Pemerintah Pusat turun tangan karena ingin melihat progres nyata. Namun, ini bukan hanya tugas pemerintah, masyarakat harus dilibatkan secara aktif, terutama melalui pemilahan sampah dari rumah,” tegas Hanif, Rabu (24/12).
Sebagai langkah awal, KLH/BPLH akan melakukan pembinaan dan pengawasan langsung ke kawasan permukiman, termasuk kawasan elit, untuk memastikan tidak ada lagi praktik pembuangan sampah sembarangan.
TPA Cipeucang ditutup sementara
Sanksi hukum juga disiapkan apabila hingga Juni 2026 tidak terdapat perbaikan signifikan. Kelalaian dalam pengelolaan sampah bahkan dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan dan berpotensi digugat secara perdata sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Melalui Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, kami akan segera melakukan pendalaman di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kepala daerah. Dalam Pasal 40 juga diatur ancaman pidana dengan hukuman minimal empat tahun,” ujar Hanif.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memaparkan rencana strategis berupa pembebasan lahan seluas lima hektare untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai 2026. Selama masa transisi, pemkot mengambil langkah darurat berupa penutupan landfill lama menggunakan geomembran serta pemanfaatan teknologi penghilang bau dari Kementerian Pertanian.
Pemkot Tangsel juga mempercepat koordinasi lintas daerah dengan Kabupaten Bogor terkait TPA Galuga, kerja sama dengan Kota Serang melalui fasilitas Cilewong, serta penjajakan pemanfaatan TPA Lulut Nambo. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan sampah tetap berjalan mulai 1 Januari mendatang.
Dukungan turut disampaikan DPRD Kota Tangerang Selatan yang meminta diskresi hingga akhir Desember, mengingat lonjakan volume sampah pada akhir tahun. Pemerintah Pusat pun berkomitmen memfasilitasi solusi regional dengan menyurati Gubernur Banten dan Jawa Barat.
Kini, keberhasilan penanganan sampah di Tangsel bergantung pada sinergi pemerintah pusat, daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. (*/S-01)








