Gubernur Jabar Tetapkan UMP Jabar Rp2.317.601

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601 atau mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan 2025. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jabar sebesar Rp2.339.995 atau naik 0,9 persen dibandingkan 2025.

“Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” terang Gubernur di Gedung Pakuan Rabu (24/12).

Dedi menuturkan Pemprov Jabar mengikuti usulan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah.

BACA JUGA  Atalia Kritik Rombel 50 Siswa Bisa Turunkan Kualitas Pendidikan

Ambil jalan tengah

“Seluruh dokumen yang telah lengkap akan ditandatangan selanjutnya disebarkan ke kabupaten dan kota di wilayah Jabar. Ia menyebut semua pihak memiliki keinginan agar upah naik atau lebih murah,” tuturnya.

Gubernur sendiri mengambil jalan tengah yaitu mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja dan memperhatikan kepentingan ekonomi serta dunia usaha. Dedi menyebut investasi diharapkan tidak menumpuk di sebuah kabupaten akan tetapi menyebar di kawasan industri.

Ia mengaku disparitas upah antar kabupaten kota masih tinggi karena mereka mengusulkan masing-masing. Sedangkan UMP menaungi secara umum.

Masih tahap drifting

“Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan besaran UMP 2026 sebesar Rp2.317.601. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.339.995.

“Besaran UMP 2026 sebesar Rp2.317.601, untuk UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan,” sambungnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

UNTUK mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat (Jabar ) memperketat upaya pencegahan di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora