Korban Investasi Ilegal Berpeluang Dapat Hak Restitusi

  • Hukum
  • December 21, 2025
  • 0 Comments

KETUA LPSK (Lembaga Perelindungan Saksi dan Korban), Achmadi menjelaskan para korban investasi ilegal berpeluang mendapatkan hak restitusi.

Pada Sosialisasi LPSK Achmadi mengemukakan, para korban investasi ilegal apa pun platformnya berpeluang mendapatkan hak restitusi dengan alasan mereka ini adalah korban.

“Korban investasi ilegal dalam berbagai platform, modus seolah-olah koperasi, simpan pinjam, dan sebagainya yang terjadi di berbagai daerah termasuk DIY berpeluang untuk mendapat hak restitusi. Karena dia adalah korban,” katanya di Rumah Literasi Kaliurang.

Diatur UU

Diakui pendapat ini mengundang beragam pendapat. Namun LPSK tetap pada pendiriannya, mereka adalah korban sebagaimana yang dimaksud sebagai korban dalam undang undang. Dan korban tindak pidana, katanya diatur dengan tegas berhak memperoleh restitusi.

BACA JUGA  22 Orang Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Pemiliknya

Untuk memperluas cakupan dan kemampuan LPSK Achmadi berharap DPR RI akan segera mengamandemen undang undang terkait LPSK.

Perubahan UU PSDK

Sementara Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, kelompok rentan dan saksi selalu berharap agar keadilan itu benar-benar tegak.
Dikatakan saat ini Komisi XIII sedang mengupayakan perubahan Undang Undang PSDK

Dengan perubahan tersebut diharapkan nantinya lembaga ini akan semakin kuat dan semakin berperan.

Anggota Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan salah satu ciri negara demokrasi adalah kehadiran lembaga-lembaga otonom yang menjadi representasi bahwa negara itu hadir.

Ia menyontohkan, dahulunya Pemilu diselenggarakan oleh Depdagri, baik itu penyelenggara maupun pengawasnya milik Depdagri.

BACA JUGA  Sedan Tabrak Truk di Jalan Raya Juanda, Satu Orang Tewas

Namun sekarang, katanya dilaksanakan oleh lembaga yang otonom yang terpisah baik penyelenggaranya (KPU) maupun pengawasnya (Bawaslu).

Aroma balas dendam

Sedangkan dalam peradilan pidana, dahulu hanya mengenal Hakim, Jaksa, Polisi dan terdakwa. Perspektifnya, katanya seperti balas dendam. Memberi hukuman yang seberat-beratnya.

“Tapi ada yang luput dari kita. Apakah ketika si pelaku sudah terhukum apa otomatis di korban baik-baik saja gitu?” katanya.

Karenanya, jelasnya, perspektif korban kemudian menjadi basis penting untuk melakukan humanisasi dalam penegakan hukum.

Willy menilai, keberadaan LPSK ini kemudian seperti angel, seperti malaikat dalam sistem peradilan Indonesia. Karena itu, keberadaan LPSK melindungi korban dan saksi. Selama ini, katanya orang tidak berani bicara atau speak up terhadap hal yang dialami atau dihadapi.

BACA JUGA  Korban Meninggal dalam Bencana di Sumut Bertambah 330 Orang

Namun kini mereka yang berani mengungkap menjadi semakin banyak.Melalui berbagai sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi warga negara yang mengerti hak-haknya sebagai warga negara dan yang berani memperjuangkan hak-haknya dan yang berdiri membela hak-haknya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

POLDA DIY bersama jajaran Polres/Polresta terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri…

Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

TIM Gabungan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana kasus perzinahan Frangki Mokoginta yang dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2019. Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Redam Persib, Persebaya Juara Baru Piala Presiden

  • August 7, 2026
Redam Persib, Persebaya Juara Baru Piala Presiden

STY Puas Persija Rebut Posisi Ketiga Piala Presiden

  • August 6, 2026
STY Puas Persija Rebut Posisi Ketiga Piala Presiden

Kepala SPPG Jayapura Resmi Dicopot usai Insiden Keracunan Menu MBG

  • August 6, 2026
Kepala SPPG Jayapura Resmi Dicopot usai Insiden Keracunan Menu MBG

Menkes Minta para Nakes Lebih Punya Rasa Empati pada Pasien

  • August 6, 2026
Menkes Minta para Nakes Lebih Punya Rasa Empati pada Pasien

Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

  • August 6, 2026
Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

Dukung Eliminasi TB, Biddokkes Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru Gratis

  • August 6, 2026
Dukung Eliminasi TB, Biddokkes Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru Gratis