
SIDANG perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jalan Kapas Kota Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang itu Tim JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini menyebutkan adanya keterlibatan anak Sri Purnomo, Raudi Akmal yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman.
Keterlibatan Raudi disebutkan untuk mengarahkan konstituennya memilih Kustini (isteri Sri Purnomo) dalam Pilkada 2023.
Dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang seharusnya untuk menanggulangi dampak covid-19 di sektor pariwisata ini, jelas Jaksa Penuntut Umum diduga diselewengkan untuk pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.
Bagian dari mekanisme
Lewat kuasa hukumnya, Raudi Akmal, Jumat mengatakan rangkaian proses pengajuan hingga pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah, bukan penyimpangan kewenangan.
Kuasa Hukum Raudi Akmal, Rizal selanjutnya menjelaskan keterlibatan anggota DPRD dalam mengumpulkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk melalui skema hibah, adalah mandat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hibah pariwisata, pengumpulan dan penyampaian aspirasi itu adalah bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).
Tidak ada larangan
Rizal yang juga kuasa hukum Sri Purnomo menegaskan tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk membantu konstituen di luar lingkup komisi tempatnya bertugas. Fungsi komisi menurut aturan DPRD adalah pembagian fokus kerja, bukan pembatasan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara etika dan praktik politik, membantu masyarakat adalah kewajiban setiap anggota DPRD. Tidak satu pun ketentuan yang melarang anggota DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat hanya karena berada di luar komisi tertentu,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa peran tersebut selaras dengan fungsi representatif DPRD sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah. Menurutnya, seluruh proses hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah.
Tiga lapis dakwaan
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang ini, hadir pula Kustini, isteri Sri Purnomo yang menjabat sebagai Bupati Sleman 2023-2025.
Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo oleh Jaksa dijerat dengan tiga lapis dakwaan, mulai dari pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, hingga pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. (AGT/N-01)







