Kemenhut Bidik Jaringan Kejahatan Hutan di Sumut

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara yang diduga terlibat jaringan kejahatan hutan.

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi memicu banjir bandang dan tanah longsor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pengembangan perkara ini mencerminkan komitmen Ditjen Gakkumhut dalam menegakkan hukum kehutanan secara menyeluruh.

Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi.

Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi.

BACA JUGA  TP PKK Humbahas Supervisi Desa Percontohan

Ia menambahkan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkumhut terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin.

Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pengembangan penyidikan juga menjangkau dua PHAT lainnya berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal hasil pemanenan tanpa izin, sedangkan terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT miliknya.

BACA JUGA  Bawaslu Sumut Ajak GMNI dan Cipayung Plus Kawal Pilkada

Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare. Selain itu, terduga AR disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi.

“Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” tegas Yazid. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perlu Reorientasi Pendidikan agar Dunia Kerja Bisa Serap para Lulusan

GURU Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., menyampaikan melalui momentum putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggaran fungsi pendidikan perlu dimanfaatkan untuk…

Sambut HUT ke-81 RI, IDN Hadirkan Ragam Kegiatan di Destinasi Wisata

UNTUK memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, InJourney Destination Management (IDM) menghadirkan rangkaian aktivasi Jejak Peradaban Kebanggaan Bangsa  di Candi Borobudur, Candi Prambanan, Keraton Ratu Boko, serta Taman Mini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perlu Reorientasi Pendidikan agar Dunia Kerja Bisa Serap para Lulusan

  • August 10, 2026
Perlu Reorientasi Pendidikan agar Dunia Kerja Bisa Serap para Lulusan

5.880 Mahasiswa Baru UPN Ikuti Pengenalan Kampus

  • August 10, 2026
5.880 Mahasiswa Baru UPN Ikuti Pengenalan Kampus

Sambut HUT ke-81 RI, IDN Hadirkan Ragam Kegiatan di Destinasi Wisata

  • August 10, 2026
Sambut HUT ke-81 RI, IDN Hadirkan Ragam Kegiatan di Destinasi Wisata

Satlantas Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Rekayasa Lalu Lintas Terbaik Ops Ketupat Semeru 2026

  • August 10, 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Rekayasa Lalu Lintas Terbaik Ops Ketupat Semeru 2026

Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

  • August 10, 2026
Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

  • August 10, 2026
Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI