
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mencatat sekitar 320 kebijakan pengawasan yang tengah atau telah diproses. Hal itu menempatkan Jatenh di posisi kedua terbanyak setelah Jawa Timur.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan penguatan pengawasan perbankan dan penanganan lembaga jasa keuangan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo menjelaskan bahwa penetapan status pengawasan bank didasarkan pada tiga indikator utama: permodalan, kualitas aset termasuk Non-Performing Loan (NPL), dan tingkat kesehatan bank.
“Bank yang menunjukkan penurunan signifikan pada salah satu indikator dapat masuk dalam pengawasan khusus hingga tahun 2026.” kata Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo didampingi Kepala Direktorat Pengawasan Direktur Pengawasan OJK Jawa Tengah Taufik Andriawan pada Media Gathering OJK Jawa Tengah, 5–6 Desember 2025 di Magelang.
Perlu ditingkatkan
Meski fungsi intermediasi perbankan di Jawa Tengah mencapai hampir 90 persen, OJK menilai pertumbuhan kredit masih perlu ditingkatkan untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi regional.
Sementara itu, NPL yang meningkat sejak 2020 masih menjadi perhatian dan masuk dalam program perbaikan.
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa praktik penagihan oleh debt collector harus mematuhi standar dan etika yang berlaku. Masyarakat diminta melapor apabila menemukan tindakan yang tidak sesuai aturan.
“Jika masyarakat merasa dirugikan atau terganggu, segera laporkan ke OJK. Kami mengawasi secara ketat dan praktik yang melanggar tidak dibenarkan,” ujar perwakilan OJK.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal 157, pengaduan tertulis, atau dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat. Pengaduan akan diproses jika lembaga yang diadukan memiliki izin resmi dan terdapat itikad baik dari nasabah.
OJK menyebut telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan serta debt collector yang dilaporkan oleh masyarakat. (Htm/N-01)







