Polda Jateng Pecat Tidak Hormat Terhadap AKBP B

SIDANG Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B. Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada citra negatif Polri di masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdasarkan laporan Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar pada Kamis (4/12). Sidang berlangsung pada Rabu (3/12) pukul 10.24–16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.

“Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi, Komisi Sidang menemukan AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” jelas Artanto.

AKBP B Selingkuh dan Pelanggaran Norma Kesusilaan

Pelanggaran yang dilakukan AKBP B meliputi tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, hingga perselingkuhan. Ia disebut menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi dan memasukkan nama wanita tersebut ke Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

BACA JUGA  Polda Jawa Tengah Gencarkan Gerakan Pasar Murah

Pelanggaran memuncak pada Minggu malam (16/11), ketika AKBP B dan wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11), wanita itu ditemukan meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu pemberitaan luas dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Berdasarkan fakta persidangan, KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:

  • Sanksi Etika: menyatakan perbuatan AKBP B sebagai tindakan tercela.
  • Sanksi Administratif: penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” ujar Artanto.

Di akhir keterangannya, Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran etik.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Htm/S-01).

BACA JUGA  Penyidikan Tuntas, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Pig Butchering ke JPU

Siswantini Suryandari

Related Posts

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyebut FIFA ASEAN Cup 2026 sebagai turnamen  yang menghadirkan kualitas dan rivalitas sepak bola terbaik di kawasan Asia Tenggara. Menurut Erick, besarnya perhatian FIFA terhadap…

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

UNIT Reskrim Polsek Turi, Sleman membenarkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah Bangunkerto, Turi, Sleman pada Jumat siang pekan lalu. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Senin menjelaskan, dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

  • September 28, 2026
Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

  • September 28, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

  • September 28, 2026
Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

  • September 28, 2026
Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

  • September 28, 2026
Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

  • September 28, 2026
Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai