KUHAP Disahkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR menjadi undang-undang dan memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian publik menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan baru ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Dosen dan Pakar Hukum Pidana UGM, Dr. Sigid Riyanto, turut menyoroti kecemasan tersebut. Dikutip dari laman resmi UGM, ia menilai kewaspadaan publik merupakan hal wajar ketika sebuah aturan baru diberlakukan.

“Pertama, kita harus menyiapkan diri bersama. Hukum itu tidak akan pernah sempurna. Yang kedua, semua sudah ada mekanismenya, sehingga setiap pelanggaran hukum pasti ada proses penanganannya,” ujarnya di Fakultas Hukum UGM, Rabu (26/11).

Menurut Sigid, berbagai respons, kritik, maupun kekhawatiran yang muncul merupakan bagian dari proses demokrasi. Ia menegaskan ruang diskusi harus tetap dibuka agar masyarakat dapat memberikan masukan. Ia pun menghormati baik para pembuat kebijakan maupun publik yang menyampaikan kritik.

BACA JUGA  Cek Kesehatan Gratis Bisa Jadi Bom Waktu Bagi Rumah Sakit

Sigid menilai pihak-pihak terkait telah menjalankan proses penyusunan UU sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua produk hukum dapat memuaskan seluruh masyarakat. Karena itu ia menekankan pentingnya tetap mengikuti proses hukum yang ada sambil terus memberikan kritik konstruktif.

KUHAP berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang

Terkait potensi penyalahgunaan wewenang, Sigid menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi tiga faktor utama: legal substance, legal culture, dan legal structure. Dari sisi legal structure, sumber daya manusia dengan integritas dan moralitas menjadi faktor yang paling menentukan.

“Sumber daya manusia dari sisi moral lebih penting. Hukum sebaik apa pun, kalau dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki dedikasi, tidak ada gunanya,” tegasnya.

BACA JUGA  Sosiolog UGM: Judi Online Bentuk Eksploitasi Digital Masyarakat

Menanggapi kekhawatiran publik soal “pasal karet” dalam KUHAP baru, Sigid menegaskan bahwa hukum pidana adalah norma yang jelas mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran tetap memiliki konsekuensi yang telah ditentukan.

“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, kita punya hak untuk mempertahankan posisi kita. Para penegak hukum juga diharapkan tidak mengabdi kepada penguasa, tetapi kepada kepentingan negara,” jelasnya.

Soal kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, Sigid menilai penerapan asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP merupakan langkah tepat. Sistem ini memastikan setiap lembaga memiliki kewenangan sesuai mandat negara, sehingga tidak terjadi penumpukan otoritas pada satu institusi.

“Untuk negara maju, diferensiasi fungsional itu penting. Jangan sampai ada lembaga yang memiliki otoritas terlalu besar. Karena itu, setiap lembaga harus ditempatkan sesuai kewenangannya,” tuturnya.

BACA JUGA  28 Bidang Ilmu UGM Masuk Pemeringkatan QS WUR by Subject 2026

Siswantini Suryandari

Related Posts

Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Said Iqbal siap langsung bergerak cepat. Ia mengaku akan fokus ke sejumlah isu…

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

PENYIDIK KPK melakukan penggeledah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim untuk mencari barang bukti. Sebelumnya Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

  • June 10, 2026
Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

  • June 10, 2026
Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

  • June 10, 2026
Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

  • June 10, 2026
Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan