KUHAP Disahkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR menjadi undang-undang dan memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian publik menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan baru ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Dosen dan Pakar Hukum Pidana UGM, Dr. Sigid Riyanto, turut menyoroti kecemasan tersebut. Dikutip dari laman resmi UGM, ia menilai kewaspadaan publik merupakan hal wajar ketika sebuah aturan baru diberlakukan.

“Pertama, kita harus menyiapkan diri bersama. Hukum itu tidak akan pernah sempurna. Yang kedua, semua sudah ada mekanismenya, sehingga setiap pelanggaran hukum pasti ada proses penanganannya,” ujarnya di Fakultas Hukum UGM, Rabu (26/11).

Menurut Sigid, berbagai respons, kritik, maupun kekhawatiran yang muncul merupakan bagian dari proses demokrasi. Ia menegaskan ruang diskusi harus tetap dibuka agar masyarakat dapat memberikan masukan. Ia pun menghormati baik para pembuat kebijakan maupun publik yang menyampaikan kritik.

BACA JUGA  Tantangan dan Dukungan Mahasiswa Autis Berkuliah di UGM

Sigid menilai pihak-pihak terkait telah menjalankan proses penyusunan UU sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua produk hukum dapat memuaskan seluruh masyarakat. Karena itu ia menekankan pentingnya tetap mengikuti proses hukum yang ada sambil terus memberikan kritik konstruktif.

KUHAP berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang

Terkait potensi penyalahgunaan wewenang, Sigid menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi tiga faktor utama: legal substance, legal culture, dan legal structure. Dari sisi legal structure, sumber daya manusia dengan integritas dan moralitas menjadi faktor yang paling menentukan.

“Sumber daya manusia dari sisi moral lebih penting. Hukum sebaik apa pun, kalau dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki dedikasi, tidak ada gunanya,” tegasnya.

BACA JUGA  Polda DIY Hibahkan Satu Mobil Sedan untuk Patroli Kampus

Menanggapi kekhawatiran publik soal “pasal karet” dalam KUHAP baru, Sigid menegaskan bahwa hukum pidana adalah norma yang jelas mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran tetap memiliki konsekuensi yang telah ditentukan.

“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, kita punya hak untuk mempertahankan posisi kita. Para penegak hukum juga diharapkan tidak mengabdi kepada penguasa, tetapi kepada kepentingan negara,” jelasnya.

Soal kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, Sigid menilai penerapan asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP merupakan langkah tepat. Sistem ini memastikan setiap lembaga memiliki kewenangan sesuai mandat negara, sehingga tidak terjadi penumpukan otoritas pada satu institusi.

“Untuk negara maju, diferensiasi fungsional itu penting. Jangan sampai ada lembaga yang memiliki otoritas terlalu besar. Karena itu, setiap lembaga harus ditempatkan sesuai kewenangannya,” tuturnya.

BACA JUGA  Ujian Masuk UGM CBT 2024 Dilaksanakan di 7 Kota

Siswantini Suryandari

Related Posts

Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

UNTUK meningkatkan pelayanan mereka terhadap standar operasional, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah II. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pemantauan dan Pengawasan…

Unpad Minta Pemerintah Kutuk Agresi Militer AS-Israel dan Keluar dari BoP

PARA guru besar dan sivitas akademika Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menyoroti kebijakan pemerintah melalui ‘Seruan Padjadjaran’. Hal itu seiring keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung ke  Board of Peace (BoP)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

  • March 12, 2026
Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

  • March 11, 2026
BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

  • March 11, 2026
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

Kolaborasi Desainer Deden dan Brand Scraf Kisera Pukau Pengunjung

  • March 11, 2026
Kolaborasi Desainer Deden dan Brand Scraf Kisera Pukau Pengunjung

Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

  • March 11, 2026
Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Mudik Lebaran 

  • March 11, 2026
26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Mudik Lebaran