Pemprov Jateng Siap Umumkan UMP dan UMSP 2026

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, UMK dan UMSK dijadwalkan menyusul pada 15 Desember 2025.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sesuai menerima perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11) guna menyerap aspirasi. Ia menyebut regulasi teknis soal pengupahan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan adalah program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan tersebut,” ujar Luthfi.

Tahap Uji Publik

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menambahkan, regulasi penetapan upah minimum saat ini masih berada dalam tahap uji publik melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Jembatan Sucipto Suwigo Magelang Diresmikan

“Kami masih menunggu PP tersebut sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Aziz.

Dalam RPP itu, jadwal penetapan UMP/UMSP ditetapkan pada 8 Desember, sementara UMK/UMSK pada 15 Desember. Aziz menegaskan bahwa isi final RPP tersebut akan menjadi pedoman utama pembahasan upah minimum 2026.

Pemprov Jateng sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK untuk menghimpun masukan. Salah satu pembahasan krusial adalah kriteria penetapan upah sektoral (UMSP/UMSK), yang mencakup parameter seperti KBLI, jumlah perusahaan, tingkat risiko, spesialisasi, dan beban kerja.

Aziz berharap penjelasan teknis dalam PP nanti lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Sampaikan aspirasi

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi pengusaha kepada gubernur dan menyatakan komitmen mengikuti peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Dorong RSUD Dr Moewardi Solo Tambah Fasilitas

Terkait upah sektoral, Frans mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengatur pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi atau keterampilan khusus.

“Kalau itu diatur dalam PP, kami tentu akan melaksanakan. Tetapi kami tidak ingin pekerjaan sektoral yang sifatnya umum justru dimasukkan sebagai upah minimum sektoral,” tegasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

  • June 29, 2026
Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

  • June 29, 2026
Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee