
PEMERINTAH memutuskan untuk tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna, menilai keputusan tersebut sebagai kebijakan jangka pendek yang berorientasi pada stabilitas sosial.
“Kebijakan ini diambil untuk meminimalkan dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya, Jumat (14/11).
Menurut Hempri, keputusan menunda kenaikan cukai dapat dipahami di tengah kondisi industri yang sedang lesu. Banyak industri padat karya yang tutup dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, pemerintah dinilai ingin menahan potensi bertambahnya pengangguran.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek kesehatan publik tidak boleh terabaikan. Edukasi dan kampanye bahaya merokok harus tetap digencarkan untuk mencapai tujuan jangka panjang pengendalian konsumsi.
Menanggapi anggapan bahwa kenaikan cukai memicu peredaran rokok ilegal, Hempri berpendapat persoalan tersebut tidak disebabkan oleh satu faktor. “Merebaknya rokok ilegal tidak semata-mata akibat naiknya cukai. Lemahnya pengawasan dan koordinasi antar lembaga juga berperan,” katanya.
Ia menyoroti perlunya penguatan penegakan hukum dan koordinasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga institusi kesehatan.
Terkait kesejahteraan petani dan buruh rokok, Hempri menilai kondisi di lapangan belum sebanding dengan kontribusi besar mereka terhadap penerimaan negara. Ia menyebut penelitian mahasiswanya pada 2023 yang menunjukkan kuatnya nilai budaya tembakau sebagai “emas hijau”.
“Meski ekonomi tidak menguntungkan, petani tetap setia menanam karena tembakau dianggap sebagai berkah,” ujarnya.
Hempri menilai faktor budaya serta minimnya pendampingan pemerintah membuat program alih profesi berjalan lambat. Ia mendorong pemerintah melihat kebijakan cukai secara multidimensi.
“Analisis sosial, kesehatan, ekonomi, dan budaya perlu dilakukan agar muncul solusi yang menjadi jalan tengah terbaik,” tegasnya. (AGT/S-01)








