Oknum TNI AL Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Korban Ajukan Kasasi

MAJELIS hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Sidoarjo memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tiri, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada Rabu (12/11).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Laut (H) Amriandie menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer.

“Menimbang bahwa terdakwa Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tidak terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, maka majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Kolonel Amriandie saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Peradilan Militer serta sejumlah ketentuan perundangan lainnya. Dengan putusan bebas murni ini, oditur militer menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA  Merasa Terganggu, Warga Sruni Minta Pabrik Kaca Direlokasi

Sangat kecewa

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tiri, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. (Dok/Ist)

Putusan majelis hakim ini membuat kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin kecewa. Menurut Irfan, majelis hakim mengabaikan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

“Kami sangat kecewa. Hakim tidak mengindahkan bukti-bukti maupun saksi yang kami hadirkan. Semuanya dinilai tidak memenuhi unsur, sehingga putusan ini sangat menguntungkan terdakwa,” kata Irfan.

Irfan menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan oditur militer untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Putusan ini sangat merugikan klien kami selaku korban. Kami tidak akan berhenti di sini,” kata Irfan.

Kondisi psikologis

Senada, dr Medy, ibu korban yang juga istri terdakwa, juga menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Medy menilai majelis hakim tidak melihat perkara secara utuh, termasuk kondisi psikologis anak dan keluarganya.

BACA JUGA  Becak Listrik Bantuan Presiden Diserahkan ke Tukang Becak Lansia di Sidoarjo

“Saya sangat sedih dan kecewa. Hakim seolah tidak mempertimbangkan bagaimana kondisi kejiwaan kami dan keterangan para ahli. Sejak awal saya sudah jelaskan bahwa pengakuan anak saya itu spontan, bukan dibuat-buat,” kata Medy.

Medy juga menyinggung bahwa terdakwa sebelumnya sempat terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hanya dijatuhi hukuman percobaan.

“Saya tidak tahu lagi bagaimana nurani hakim ini. Kalau hanya melihat bukti-bukti tanpa mempertimbangkan keterangan ahli, rasanya sangat tidak adil,” ujar Medy.

Medy berharap adanya peninjauan kembali oleh otoritas militer agar kasus serupa bisa mendapat keadilan yang lebih berpihak pada korban. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Sabu 30 Kilogram

Dimitry Ramadan

Related Posts

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil…

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8). Persidangan yang digelar di Kantor Satpol-PP Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

  • August 5, 2026
Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

  • August 5, 2026
Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

  • August 5, 2026
Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

  • August 5, 2026
Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

  • August 5, 2026
PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden