
EMPAT mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo mulai menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (10/11).
Mereka adalah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawiro (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto yang sempat menjadi Plt Kadis Perkim CKTR pada 2022.
Keempatnya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,7 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Sidoarjo.
“Para terdakwa diduga membiarkan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tanpa pengawasan sejak 2008 hingga 2022,” ujar JPU Kisnu dalam sidang pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru dibangun di atas lahan milik pemerintah desa menggunakan anggaran Pemkab Sidoarjo. Pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga dengan ketentuan biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan. Namun, selama bertahun-tahun, para terdakwa tidak melakukan pembinaan maupun pengawasan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam pengelolaan yang mengurangi pendapatan daerah.
Dua terdakwa, Dwijo dan Sulaksono, menerima dakwaan tanpa keberatan. Sementara Agoes dan Heri melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.
“Kami menilai dakwaan jaksa tidak jelas,” kata Descha Govindha, kuasa hukum Agoes.
Sementara pengacara Heri Soesanto, Eman Mulyana, menegaskan pihaknya masih mempelajari dakwaan. “Salah satu alasan eksepsi kami, klien kami hanya menjabat sebagai plt kadis,” ujarnya. (OTW/S-01)







