Tambang Nikel Ilegal di Morowali Disergap Denda Capai Rp2,3 T

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar menindak aktivitas tambang nikel ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Operasi gabungan ini berlangsung pada 25 Oktober hingga 4 November 2025.

Penindakan berawal dari informasi Ketua Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, setelah tim menemukan empat perusahaan masih menambang tanpa izin di kawasan hutan meski telah dipasang plang larangan.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan 9 truk milik PT HGI, yang keduanya merupakan kontraktor tambang PT BMU. Sehari berikutnya, 9 truk milik PT MMP, kontraktor tambang PT BCPM juga diamankan.

BACA JUGA  PECI Aceh Perkuat Pengelolaan Koridor Gajah Sumatra

Mayjen Febriel mengungkapkan, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT BMU ditemukan bukaan tambang ilegal seluas 62,15 hektare, dengan potensi denda mencapai Rp2,35 triliun.

“Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun jika perusahaan tidak kooperatif, sanksi pidana akan diterapkan,” tegasnya, Kamis (5/11).

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kasus ini membuktikan komitmen pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran kehutanan.

Ia menyebut kolaborasi dengan Satgas PKH telah beberapa kali dilakukan, termasuk pada operasi penertiban sawit di TNTN serta penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik.

“Kolaborasi ini memperkuat efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gakkum Kehutanan.

BACA JUGA  Wamenhut Siapkan Strategi Antisipasi Siklus Karhutla 2027

“Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor utama atau beneficial owner,” tegasnya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan, penyelidikan akan terus berlanjut dengan pemanggilan seluruh pihak terkait, baik pemegang IUP maupun kontraktor tambang.

“Penegakan hukum ini tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tapi juga pada pihak yang berada di balik kejahatan kehutanan, dengan tetap mengedepankan prinsip Ultimum Remidium,” katanya. (*/S-01)

 

BACA JUGA  TPC dan GMC Teken Deklarasi Lindungi Gambut Tropis

Siswantini Suryandari

Related Posts

Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

UNVERSITAS Gadjah Mada meresmikan Balai Desa yang berlokasi di lingkungan Masjid Baiturrasyidin, Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (27/2). Peresmian itu menjadi simbol komitmen UGM dalam mendukung pemulihan…

BMKG: Curah Hujan Masih Tinggi, Pemudik Diimbau Hati-hati

KEPALA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani, menyampaikan curah hujan pada Maret masih tergolong tinggi hingga sangat tinggi, terutama sampai minggu kedua. Kondisi tersebut menjadi perhatian menjelang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

  • March 3, 2026
Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

  • March 2, 2026
Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026

  • March 2, 2026
Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada  2026

Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

  • March 2, 2026
Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

  • March 2, 2026
Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

  • March 2, 2026
UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS