Tambang Nikel Ilegal di Morowali Disergap Denda Capai Rp2,3 T

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar menindak aktivitas tambang nikel ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Operasi gabungan ini berlangsung pada 25 Oktober hingga 4 November 2025.

Penindakan berawal dari informasi Ketua Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, setelah tim menemukan empat perusahaan masih menambang tanpa izin di kawasan hutan meski telah dipasang plang larangan.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan 9 truk milik PT HGI, yang keduanya merupakan kontraktor tambang PT BMU. Sehari berikutnya, 9 truk milik PT MMP, kontraktor tambang PT BCPM juga diamankan.

BACA JUGA  Kemenhut: PT SPS di Pulau Sipora Belum Kantongi Izin PBPH

Mayjen Febriel mengungkapkan, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT BMU ditemukan bukaan tambang ilegal seluas 62,15 hektare, dengan potensi denda mencapai Rp2,35 triliun.

“Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun jika perusahaan tidak kooperatif, sanksi pidana akan diterapkan,” tegasnya, Kamis (5/11).

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kasus ini membuktikan komitmen pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran kehutanan.

Ia menyebut kolaborasi dengan Satgas PKH telah beberapa kali dilakukan, termasuk pada operasi penertiban sawit di TNTN serta penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik.

“Kolaborasi ini memperkuat efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gakkum Kehutanan.

BACA JUGA  TPC dan GMC Teken Deklarasi Lindungi Gambut Tropis

“Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor utama atau beneficial owner,” tegasnya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan, penyelidikan akan terus berlanjut dengan pemanggilan seluruh pihak terkait, baik pemegang IUP maupun kontraktor tambang.

“Penegakan hukum ini tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tapi juga pada pihak yang berada di balik kejahatan kehutanan, dengan tetap mengedepankan prinsip Ultimum Remidium,” katanya. (*/S-01)

 

BACA JUGA  Kemenhut Percepat Transformasi Digital Informasi Kawasan Hutan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pangkas Birokrasi, Satlantas Polresta Sidoarjo Terjunkan Pendamping

SATLANTAS Polresta Sidoarjo resmi mengoperasikan layanan petugas pendamping khusus di Kantor Samsat Sidoarjo dan Samsat Trosobo guna mempercepat alur birokrasi kendaraan bermotor. Para personel yang bertugas dilengkapi dengan atribut khusus…

Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

HARI Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026 mestinya menjadi perayaan insan akademis dan para pencerdas anak bangsa. Namun tahun ini, Serikat Pekerja Kampus (SPK) mencatat, negara makin jauh dari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

  • May 2, 2026
Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

Pangkas Birokrasi, Satlantas Polresta Sidoarjo Terjunkan Pendamping

  • May 2, 2026
Pangkas Birokrasi, Satlantas Polresta Sidoarjo Terjunkan Pendamping

Parlemen Italia Resmi Dukung Hibah Kapal Induk Garibaldi untuk Indonesia

  • May 2, 2026
Parlemen Italia Resmi Dukung Hibah Kapal Induk Garibaldi untuk Indonesia

Gasak PSBS, Persebaya Berhasil Merangsek ke Papan Atas

  • May 2, 2026
Gasak PSBS, Persebaya Berhasil Merangsek ke Papan Atas

Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

  • May 2, 2026
Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

  • May 2, 2026
Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru