Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina Diputus

MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online.

Budi Arie yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.

“Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online,” ucap Budi Arie, Minggu (23/6).

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

BACA JUGA  Kominfo Didesak segera Berantas Judol dan Pinjol

Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3×24 jam sejak surat itu ditandatangani.

“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” bunyi surat tersebut.

Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.

BACA JUGA  Masyarakat Diminta Bantu Pemberantasan Judi dan Prostitusi Online

Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan. (Ant/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

DALAM rangka Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (20/9) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang…

Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan  Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan mitigasi cepat dugaan kebocoran 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Bocornya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Peserta Asing Puji Hydroplus Indonesia Para Badminton di Solo

  • September 20, 2024
Peserta Asing Puji Hydroplus Indonesia Para Badminton di Solo

Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

  • September 20, 2024
Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

Kecerdasan Buatan Bisa Mendiagnosis Mpox

  • September 20, 2024
Kecerdasan Buatan Bisa Mendiagnosis Mpox

DIY Memasuki Awal Musim Penghujan di Bulan Oktober

  • September 20, 2024
DIY Memasuki Awal Musim Penghujan di Bulan Oktober

A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

  • September 20, 2024
A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City