Imifest 2024 Berikan Layanan Pembuatan 1000 Paspor

PEMERINTAH Provinsi  Jawa Barat menyambut baik adanya layanan pembuatan paspor bagi 1.000 pemohon pada acara Festival Imigrasi Imifest 2024, yang digelar di Gedung Sabuga, Kota Bandung pada Sabtu (22/6).

“Inovasi pelayanan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Bandung tersebut, akan lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan paspor,” kata Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Menurut Bey, biasanya pembuatan paspor hanya dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, yang setiap harinya selalu dipadati pemohon.

“Terima kasih ada 1.000 paspor yang diberikan. Ini sangat ditunggu dan dibutuhkan oleh masyarakat, terlihat dari pagi sudah banyak
yang datang,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kementerian ESDM Selesaikan Pengerjaan Proyek Adlight

Bey menambahkan pada Imifest 2024, tidak hanya mendapatkan paspor, tapi masyarakat juga diberikan edukasi, seputar tahapan permohonan paspor yang benar. Serta apa saja yang diperlukan dan dipersiapkan sebelum
keberangkatan ke luar negeri.

“Di Imifest 2024, masyarakat juga dibekali tips aman bepergian ke luar negeri,” lanjutnya.

Bey, berharap layanan seperti ini bisa terus dilakukan karena tugas dari pemerintah adalah melayani masyarakat dengan baik. Untuk itu pihaknya akan mengusahakan pelayanan keimigrasian bisa dilakukan di pusat perbelanjaan.

“Salah satu opsinya adalah membuka layanan di Mal Bandung Indah Plaza (BIP) karena lokasinya strategis di pusat kota,” tuturnya.

Untuk menambah pelayanan karena kantor Imigrasi Bandung selalu penuh, pemprov akan mengusahakan pelayanan di mal. Pemprov punya BUMD yang menangani BIP, nanti bisa dikerjasamakan. Tempatnya strategis di pusat kota. Bey berharap ada pelayanan imigrasi di BIP.

BACA JUGA  Kickfest  XVI Bandung Diharap Tingkatkan Kreativitas Anak Muda

Imifest 2024 yang hanya digelar sehari itu dibuka resmi oleh Penjabat Gubernur Bey Machmudin. Acara seremoni dihadiri oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ketua DPRD Kota Bandung dan pejabat lainnya. Tujuan event ini sendiri adalah untuk mendekatkan imigrasi kepada masyarakat, agar lebih memahami produk-produk dan kebijakan keimigrasian.

Dalam Imifest 2024 yang dikemas dalam bentuk edukasi, sosialisasi dan layanan keimigrasian. Sehingga nantinya audiens yang ditargetkan mendukung penerapan sistem keimigrasian untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. (Rav/N-01)

BACA JUGA  Sekda Jabar: Penyusunan RPJPD 2025-2045 Jadi Pertaruhan Jabar

Dimitry Ramadan

Related Posts

Komisi B Minta Balai Karantina Jaga Produk Pertanian dan Perikanan

KOMISI B DPRD Jateng melihat pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati sekaligus pengendalian ekspor bahan baku. Hal itu untuk menghindari masuknya hama atau penyakit yang dapat merusak tumbuhan dan hewan. Itu sebabnya…

Pantau Harga Sembako, Komisi B Blusukan di Pasar Wonogiri

KOMISI B DPRD Jateng blusukan ke Pasar Kota Wonogiri untuk mengetahui distribusi serta harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat saat Ramadan. Mereka mendatangi satu per satu pedagang dengan menyusuri sejumlah los…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tabungan Haji di BSI Regional Kalimantan Capai Rp1,22 Triliun

  • March 14, 2025
Tabungan Haji di BSI Regional Kalimantan Capai Rp1,22 Triliun

MU Ditantang Lyon di Perempat Final Liga Europa

  • March 14, 2025
MU Ditantang Lyon di Perempat Final Liga Europa

Komisi B Minta Balai Karantina Jaga Produk Pertanian dan Perikanan

  • March 13, 2025
Komisi B Minta Balai Karantina  Jaga Produk Pertanian dan Perikanan

Pantau Harga Sembako, Komisi B Blusukan di Pasar Wonogiri

  • March 13, 2025
Pantau Harga Sembako, Komisi B Blusukan di Pasar Wonogiri

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

  • March 13, 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

  • March 13, 2025
Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi