
KASUS judi online kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Berdasarkan data Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum per 12 September 2025, korban judi online di Indonesia berasal dari berbagai lapisan, mulai dari anak-anak, buruh, petani, hingga tunawisma.
Fenomena ini dinilai sebagai persoalan sosial serius karena dapat menggerus stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Menanggapi hal tersebut, Sosiolog UGM Dr. Andreas Budi Widyanta menyebut data yang beredar hanyalah “puncak gunung es” dari persoalan besar yang dihadapi masyarakat di era digital. Ia menilai, kelompok rentan seperti buruh, petani, anak-anak, dan keluarga miskin kian tidak berdaya akibat sistem digital yang bersifat eksploitatif.
“Di balik angka itu banyak keluarga kehilangan rumah, tanah, dan harta demi menebus anggota keluarganya yang terjerat judi online,” ujarnya, dikutip dari laman UGM, Rabu (29/10).
Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM yang akrab disapa Bung Abe ini menjelaskan, sistem judi online bekerja menggunakan algoritma gamifikasi yang sengaja dirancang untuk menciptakan sensasi kemenangan sesaat. Pola ini menimbulkan euforia semu, membuat pengguna terus bermain tanpa sadar bahwa perilakunya dikendalikan oleh sistem digital.
Menurutnya, masyarakat kini hidup dalam pengawasan halus yang mengatur perilaku konsumsi melalui fitur digital. “Kita tidur dengan musuh yang setiap waktu mengawasi, mengontrol, dan menstimulasi keinginan untuk konsumsi,” katanya.
Dampak judi online eksploitasi digital masyarakat
Lebih lanjut, Abe menyoroti dampak sosial pada keluarga, terutama ibu rumah tangga yang sering menjadi korban sekunder akibat anggota keluarganya terjerat judi online. “Mereka tidak bermain, tapi ikut menanggung akibat eksploitasi digital ini,” ujarnya.
Ia menilai, rendahnya kompetensi digital dan tekanan ekonomi membuat masyarakat mudah tergoda mencari keuntungan instan lewat judi online. Situasi ini semakin diperparah oleh kemiskinan struktural yang belum tertangani.
Terkait peran pemerintah, Abe menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum menunjukkan kapasitas memadai dalam meningkatkan kesadaran dan kompetensi digital masyarakat. Program literasi digital dinilai belum menyentuh substansi masalah.
“Tidak cukup hanya literasi digital. Kita butuh kompetensi digital dan pemikiran sosial kritis. Selama Komdigi tidak serius memberikan proteksi dan penegakan hukum, masyarakat akan terus jadi korban eksploitasi digital,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Abe mendorong peran aktif negara untuk memperkuat penegakan hukum, menghentikan praktik korporasi digital yang eksploitatif, serta membangun kolaborasi lintas sektor khususnya dengan generasi muda dan agensi kreatif dalam kampanye publik bahaya judi online.
“Indonesia punya banyak agensi dan anak muda yang pintar. Mereka harus dilibatkan untuk memberikan pendidikan dan kampanye penyadaran digital yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*/S-01)







