
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang mempererat kerja sama kedua kementerian, termasuk dalam hal pertukaran data digital. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (28/10/2025).
Raja Antoni mengatakan MoU itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pasal 33 UUD 1945, yakni pemaksimalan fungsi hutan demi kemakmuran rakyat.
“MoU yang kita tanda tangani sore ini sesuai perintah Pak Presiden pasal 33, hutan bagian dari kekayaan yang harus dimaksimalkan keuntungannya bagi rakyat. Nota kesepahaman ini akan membuat kedua institusi lebih dekat, lebih erat, dan lebih kolaboratif agar potensi kekayaan negara tidak hilang,” ujar Raja Antoni usai penandatanganan.
Salah satu fokus kerja sama adalah pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan. Raja Antoni berharap penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemulihan dan kelestarian hutan.
“Kami berharap PNBP yang didapat kembali digunakan untuk alam dan kelestarian hutan — ke tapak, ke penegakan hukum (Gakkum), serta pengelolaan Taman Nasional,” kata Raja Antoni.
Pertukaran data digital dan kelola PNBP Kehutanan
Menkeu Purbaya menekankan bahwa MoU membuka akses pertukaran data digital dan memperkuat koordinasi antara kedua kementerian untuk mengoptimalisasi penerimaan negara di sektor kehutanan.
“Pada dasarnya ini adalah pertukaran data digital dan koordinasi yang lebih dekat antara kami berdua. Ada optimalisasi penerimaan negara di sektor kehutanan. Sebelumnya sudah ada kerja sama, tapi sering terkendala, dengan nota kesepahaman ini diharapkan semuanya berjalan lebih baik,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menyinggung potensi pendapatan negara dari sektor kehutanan yang besar apabila dikelola bersama dengan baik. Ia menyebut potensi itu bisa mencapai angka sangat besar, namun masih dalam penghitungan rinci.
“Potensi incomenya sangat besar. Besar sekali bisa ratusan triliun kalau dijalankan dengan baik. Nanti sedang kita kembangkan, jadi saya tidak mau menghitung ngomong sembarangan. Masih dihitung lebih detail,” tuturnya.
MoU ini dipandang kedua pihak sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sumber daya hutan, meningkatkan transparansi penerimaan, serta memastikan manfaat ekonomi dari hutan dapat kembali dirasakan masyarakat dan digunakan untuk konservasi. (*/S-01)








