Kejaksaan Negeri Sleman Tahan Mantan Bupati Sri Purnomo

SETELAH ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September lalu, Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya menahan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk waktu 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang sebagaimana ketentuan KUHAP.

Penahanan terhadap Sri Purnomo ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mulai Selasa (28/10) malam untuk waktu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang lagi.

“Alasan penahanannya sesuai dengan KUHAP, ada kekhawatiran tersangka Sri Purnomo akan menghilangkan atau merusak barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya serta ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” ujarnya.

Diperiksa 10 jam

Sri Purnomo pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sleman untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan ini berlangsung hampir selama 10 jam. Pukul 19.20 WIB dan telah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

BACA JUGA  Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo kemudian diantar ke Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta menggunakan mobil Avanza warna hitam berpelat nomor AB 1180 DE yang sudah disiapkan di halaman gedung Kejari sebelumnya.

Bambang Yunianto kepada wartawan menjelaskan penahanan Sri Purnomo ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

“Kami secepatnya akan melimpahkan perkara ini untuk disidangkan. Ditargetkan tahun ini berkas dilimpahkan ke pengadilan. Ini kasus yang menarik perhatian publik. Kami akan segera selesaikan penanganannya,” katanya.

Korupsi hibah pariwisata

Tanggal 30 September lalu Kejaksaan Negeri Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Bambang menambahkan, hingga saat ini jajarannya masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini. Menurut dia dimungkinkan masih akan muncul tersangka lain dalam kasus korupsi yang merugikan hingga Rp11 miliar ini. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak